KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Juni 2021
KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6). Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI, Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga

KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam pengadaan tanah adalah PT Adonara Propertindo (AP).

"Yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.

Pada 4 Maret 2019, kata Setyo, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) bersama-sama Direktur PT AP Tommy Adrian (TA) dan RHI menawarkan tanah dengan luas sekitar 4,2 hekatre yang berlokasi di Munjul kepada PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6). Foto: Humas KPK

Sebagai tindak lanjut, diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Pertemuan itu disepakati pembelian tanah oleh AR, TA, dan RHI yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta per meter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," jelas Setyo.

Dikatakan Setyo, pembelian tanah tersebut dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari
pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui Notaris
yang ditunjuk oleh AR.

Pihak AR, TA, dan RHI kemudian menawarkan tanah tersebut pada PDPSJ seharga Rp7,5 juta per meter. Sehingga total harga tanah yang ingin dijual berjumlah Rp315 miliar.

"Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar," ucap Setyo.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Dirut PDPSJ Yoory Corneles (YRC) dengan pihak penjual yaitu AR.

Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," kata Setyo.

Setyo mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah oleh PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," pungkas Setyo. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Pihak Adonara Propertindo Soal Dokumen Kasus Korupsi Lahan DKI

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan