KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Juni 2021
KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6). Foto: Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI, Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).

Baca Juga

KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam pengadaan tanah adalah PT Adonara Propertindo (AP).

"Yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.

Pada 4 Maret 2019, kata Setyo, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) bersama-sama Direktur PT AP Tommy Adrian (TA) dan RHI menawarkan tanah dengan luas sekitar 4,2 hekatre yang berlokasi di Munjul kepada PDPSJ.

Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6). Foto: Humas KPK

Sebagai tindak lanjut, diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Pertemuan itu disepakati pembelian tanah oleh AR, TA, dan RHI yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta per meter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," jelas Setyo.

Dikatakan Setyo, pembelian tanah tersebut dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari
pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui Notaris
yang ditunjuk oleh AR.

Pihak AR, TA, dan RHI kemudian menawarkan tanah tersebut pada PDPSJ seharga Rp7,5 juta per meter. Sehingga total harga tanah yang ingin dijual berjumlah Rp315 miliar.

"Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar," ucap Setyo.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Dirut PDPSJ Yoory Corneles (YRC) dengan pihak penjual yaitu AR.

Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," kata Setyo.

Setyo mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah oleh PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," pungkas Setyo. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Pihak Adonara Propertindo Soal Dokumen Kasus Korupsi Lahan DKI

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - 1 jam, 16 menit lalu
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di kantor Kejari Kota Bandung.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Ini Kasus Dugaan Korupsi Yang Bikin Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Terkait kasus korupsi yang menjadi materi pemeriksaan, Kejagung tidak mengungkapkannya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Meski proyek KCIC disorot KPK karena dugaan korupsi, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh Jakarta–Bandung justru naik 6,3 persen hingga Oktober 2025, tembus 5,1 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tembus 5,1 Juta, Tak Terpengaruh Isu Korupsi
Bagikan