KPK Tetapkan Rudy Hartono Iskandar Tersangka Kasus Korupsi Lahan DKI


Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6). Foto: Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Setelah di temukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RHI, Direktur PT ABAM sebagaimana Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/6).
Baca Juga
KPK Tahan Direktur Adonara Propertindo Terkait Kasus Korupsi Lahan DKI
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) dalam pengadaan tanah adalah PT Adonara Propertindo (AP).
"Yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan," kata Setyo.
Pada 4 Maret 2019, kata Setyo, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene (AR) bersama-sama Direktur PT AP Tommy Adrian (TA) dan RHI menawarkan tanah dengan luas sekitar 4,2 hekatre yang berlokasi di Munjul kepada PDPSJ.
Akan tetapi, saat itu kepemilikan tanah masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjut, diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta. Pertemuan itu disepakati pembelian tanah oleh AR, TA, dan RHI yang berlokasi di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Adapun harga kesepakatan AR, TA, dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta per meter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar," jelas Setyo.
Dikatakan Setyo, pembelian tanah tersebut dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari
pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui Notaris
yang ditunjuk oleh AR.
Pihak AR, TA, dan RHI kemudian menawarkan tanah tersebut pada PDPSJ seharga Rp7,5 juta per meter. Sehingga total harga tanah yang ingin dijual berjumlah Rp315 miliar.
"Selanjutnya diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar," ucap Setyo.
Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Dirut PDPSJ Yoory Corneles (YRC) dengan pihak penjual yaitu AR.
Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar," kata Setyo.
Setyo mengatakan, pelaksanaan pengadaan tanah oleh PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum. Antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," pungkas Setyo. (Pon)
Baca Juga
KPK Cecar Pihak Adonara Propertindo Soal Dokumen Kasus Korupsi Lahan DKI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
