KPK Cecar Pihak Adonara Propertindo Soal Dokumen Kasus Korupsi Lahan DKI


Ilustrasi. (ANTARA)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pegawai PT Adonara Propertindo Darzenalia Azli, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019.
Darzelina diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Darzelina soal dokumen terkait perkara ini.
"Dia dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan
Selain Darzelina, penyidik juga telah memeriksa
Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan perencanaan awal hingga proses dilaksanakannya pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Ali.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga memanggil Wakil Kepala BPKD DKI Jakarta yang juga Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati. Namun, Lusiana mangkir dari panggilan KPK.
"Segera dilakukan penjadwalan ulang," kata pria yang berlatar belakang jaksa itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Yoory, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan PT Adonara Propertindo (AP) sebagai tersangka korporasi.
Dalam kasusnya, perusahaan Adonara menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Lewat direktur dan wakil direkturnya, Yoory Pinontoan mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut. Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
Korupsi Lahan DKI, Bekas Bos Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 Miliar
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 Miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Korupsi Lahan DKI, KPK Tahan Bekas Bos Sarana Jaya Yoory Pinontoan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
