Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 28 Mei 2021
Kasus Korupsi Lahan DKI, KPK Buka Peluang Periksa Anies Baswedan

Ilustrasi. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam mengusut kasus itu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Baca Juga:

Korupsi Lahan DKI, Bekas Bos Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut tergantung dari perkembangan penyidikan. Hal ini untuk menambah terang perkara yang sedang ditangani KPK.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bekas Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka. Selain Yoory, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini.

Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni PT Adonara Propertindo (AP).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp 108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp 43,5 miliar ke Anja. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Baca Juga:

Korupsi Lahan DKI, KPK Tahan Bekas Bos Sarana Jaya Yoory Pinontoan

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Kemudian, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Kejanggalan terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Anak Buah Anies Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lahan di Munjul

#KPK #Kasus Korupsi #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Bagikan