PSI Desak Anies Tagih Uang Sisa Pembelian Lahan Munjul

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 23 September 2021
PSI Desak Anies Tagih Uang Sisa Pembelian Lahan Munjul

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/9). Foto: MP/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fraksi PSI DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk berani menagih pengembalian uang pembelian tanah Munjul, Jakarta Timur, untuk program DP 0 Rupiah.

Sebab, dari total nilai uang yang dikeluarkan Rp 217 miliar, KPK menilai kasus ini merugikan negara setidaknya Rp 152,5 miliar. Artinya ada sisa uang dari pembelian lahan tersebut.

Baca Juga

Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Lahan Munjul, Anies Ungkit Pernah Bantu KPK

"Sarana Jaya sudah membayar Rp 217 miliar tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif," ujar anggota Frakai PSI DPRD DKI Eneng Malianasari, Kamis (23/9).

Tapi anehnya, lanjut dia, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B ada wacana jika PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain.

Seharusnya, menurut dia, Pemprov DKI memasukkan PT Adonara ke dalam daftar hitam atau blacklist karena tersangkut kasus di KPK. Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak yang jelas-jelas bermasalah.

“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apapun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp 217 miliar itu dari PT Adonara,” ucap Eneng.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di KPK, Selasa (21/9). Foto: Instagram/@aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di KPK, Selasa (21/9). Foto: Instagram/@aniesbaswedan


Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi atau total Rp 315 miliar, lalu dicapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.

PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi atau total Rp 104,8 miliar. Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara, sehingga PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.

Selain itu, tanah di Munjul ternyata berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan. Artinya, di tanah ini hanya bisa didirikan bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun. (Asp)

Baca Juga

Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

#Anies Baswedan #PSI #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Partai politik memiliki peran penting untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin yang berintegritas
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Dorong Parpol Terapkan Due Diligence Kader
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan