Presenter Brigita Telah Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Juli 2022
Presenter Brigita Telah Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah ke KPK

PresenterBrigita P. Manohara (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - KPK sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) bersama tiga orang lain bepergian ke luar negeri. Namun, RHP sudah berada di Papua Nugini.

Baca Juga:

Brigita Manohara Beberkan 4 Inisial Tersangka Korupsi Mamberamo Tengah

Salah seorang yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah presenter Brigita Purnawati Manohara. Brigita telah mengembalikan uang maupun barang diduga pemberian dari tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

"KPK apresiasi sikap kooperatif saksi yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (26/7).

KPK memeriksa Brigita, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua yang diduga menjerat RHP sebagai tersangka.

Ali mengatakan, penyidik mengonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh saksi Brigita.

Ia menegaskan, uang maupun barang yang akan dikembalikan tersebut nantinya akan dianalisis dan dikonfirmasi kembali kepada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik.

Brigita mengakui pernah menerima aliran uang dan hadiah dari tersangka RHP.

"Pada proses tadi, saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya, yakni presenter dan konsultan komunikasi," ujar Brigita.

Saat dikonfirmasi terkait jumlah uang yang diterima, dia enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun, dia memastikan akan mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Penyidik yang akan menjelaskan lebih lanjut yang penting di sini saya mau sampaikan bahwa seluruh aliran dana dan hadiah yang dinilai merupakan hasil korupsi akan saya kembalikan kepada negara," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Tidak Hadiri Panggilan KPK, Presenter Brigita Manohara Mengaku Sudah Pindah Alamat

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Bagikan