Politikus PAN Nilai Sistem Proporsional Tertutup Kebiri Hak Rakyat Pilih Wakilnya


Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man/DPR
MerahPutih.com - Wacana pengembalian sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menuai polemik.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai pengembalian sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan langkah mundur ke belakang dan mengebiri hak rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
Baca Juga
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
"Hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12).
Apalagi, kata Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini ,sistem proposional terbuka (berdasarkan suara terbanyak) sudah dilaksanakan secara berturut-turut pada tiga kali pemilu yaitu tahun 2009, 2014 dan 2019.
Menurut dia, tiga kali pemilu sistem proporsional terbuka ini tidak ada masalah. Karena itu, Guspardi menilai sistem proporsional terbuka sudah sangat ideal dan sudah teruji dan perlu dilanjutkan.
Oleh karena itu, Guspardi mengingatkan agar Ketua KPU dan jajarannya lebih fokus pada penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024
"KPU sebagai penyelenggara pemilu harusnya fokus mempersiapkan pemilu dengan berbagai tantangan dan kerumitannya dapat berjalan sukses sesuai dengan tahapannya," kata Guspardi.
Baca Juga
Nasib Partai Ummat sebagai Peserta Pemilu 2024 Diputuskan Hari Ini
Guspardi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya telah memutuskan menolak uji materi yang diajukan oleh 2 partai tentang sistem proporsional terbuka pada 23 Desember 2008 lalu.
MK saat itu menyatakan bahwa penetapan anggota legislatif berdasarkan sistem proporsional tertutup bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat," imbuhnya.
Guspardi mengaku telah mendengar informasi tentang adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi tentang sistem proporsional terbuka ke MK. Menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat.
"Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum. Masa sih MK akan membatalkan keputusannya sendiri. Jangan sampai ada dugaan MK cenderung tidak netral," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
