Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Mula AkmalMula Akmal - Minggu, 27 Maret 2022
Polisi Tilang Pengendara Ngebut di Jalan Tol Mulai 1 April 2022

Jalan Tol Cimanggis -Cibitung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Berkendara di jalan tol kini tak bisa lagi sembarangan menggunakan kecepatannya.

Pasalnya, pengendara mobil mulai April 2022 mendatang wajib memperhatikan batas kecepatan di jalan tol.

Baca Juga:

Syarat Vaksin Booster untuk Mudik Dinilai Tak Tepat

Bagi pengendara yang kebut-kebutan dipastikan bakal ditilang .

Hal itu dilakukan setelah Korlantas Polri memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai awal April 2022.

Menurut Aan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.

"Pertama, truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol," kata Aan dalam keterangan persnya, Minggu (27/3).

Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM).

Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.

Polisi berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

"Semua kendaraan nantinya akan terdeteksi jika melakukan pelanggaran batas kecepatan," sebut mantan Dirpamobvit Polda Metro Jaya ini.

Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed kamera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.

Menurut Aan, smpai saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang dintegrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta.

"Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan yang juga lulusan AKPOL 1988 ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dimana disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 Km/jam, dan maksimal 80 Km/jam.

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/jam dan maksimal 100 Km/jam.

Jalan Tol
Jalan Tol

Apabila pengendara melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah mengembangkan teknologi kamera ETLE sebagai upaya Polri untuk meningkatkan keamanan bagi masyarakat.

Menurutnya, konsep smart city ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga angka kejahatan di jalanan.

“Akan terus kita kembangkan sehingga kepatuhan terhadap masyarakat terkait dengan masalah penggunaan jalan dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas,” tutur Sigit.

Sigit menerangkan program pelayanan berbasis digital ini terus diperbaharui guna tingkat kecelakaan di Indonesia bisa terus menurun.

Eks Kabareskrim itu juga menyampaikan adanya pengembangan pelayanan melalui digital dilakukan supaya meminimalisir penyimpangan anggota saat bertugas.

“Pelayanan dengan berbasis digital juga terus digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat akan terus bisa kita tingkatkan,” papar Sigit.

Maka, lanjut Sigit, diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap para pengendara agar bisa mengurangi risiko kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas yang diterbitkan oleh Korlantas Polri, angka kecelakaan terus menurun di daerah-daerah yang sudah terpasang ETLE.

Menanggapi itu, Sigit menilai adanya ETLE bisa menjadi bagian edukasi penegakkan hukum kepada masyarakat agar selalu sadar dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Adapun ETLE tahap kedua ini terpasang di 14 wilayah Polda, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Bangka Belitung, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Selatan.

Lalu, Polda Kalimantan Timur, Polda Gorontalo, Polda Bali, Polda NTB, Polda NTT, Polda Bengkulu, Polda Papua Barat, dan Polda Papua.

Artinya, terjadi penambahan jumlah kamera dari Tahap I yang berjumlah 244 kamera menjadi 248 kamera di 26 wilayah Polda se-Tanah Air.(knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Marah Jokowi Lepas Baju PDIP

#Polisi #Pengendara Mobil #E-Tilang
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan