Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian menangkap pelaku penipuan berkedok pembelian valuta asing atau valas. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial KG (41).

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno mengatakan, KG ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur pertengahan Desember 2019 lalu.

Baca Juga

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan

Menurut Sutrisno, modus yang dilakukan KG adalah memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak 200 ribu dan 250 ribu USD.

"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (29/1).

LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp 5,14 miliyar.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno. Foto: MP/Kanu
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno

Sutrisno menjelaskan, setelah uang itu dikuasai KG, ia mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.

"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Karyawan KAI

Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan semuanya sesuai prosedur.

"Namanya perempuan, korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp.5 miliyar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.

Ia mengklaim, bukti pidana dalam perkara ini lengkap. "Dia sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi gak kami kabulkan," jelas Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memesan valas tersebut. Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana. Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu.

"Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sama di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.

Kasus ini bahkan dilakukan pra peradilan oleh pengacara pelaku.

"Kami menang di Pra peradilan karena kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," jelas mantan Kapolsek Batuceper ini.

Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain

"Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkap Sutrisno

Baca Juga

Polisi Pastikan Staf Khusus Mar'uf Amin Tak Terlibat Kasus Penipuan Sertifikasi Halal MUI

Akibat perbuatannya, KG dijerat pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

"Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," kata Sutrisno. (Knu)

#Kasus Penipuan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Sejauh ini, 205 korban telah memberikan kuasa hukum kepada tim Andre Scondery, Ahmadi, dan Afa Sukuan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali
Indonesia
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Dua warga negara China berinisial XY dan YXC jadi tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri
Video
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
"Dari 30 WNI tersebut, ada 8 perempuan dan 22 laki-laki,”
Rezita Kesuma - Minggu, 16 Februari 2025
30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring
Indonesia
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Lagi, kasus penipuan berkedok aplikasi kencan online kembali terungkap.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Januari 2025
Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban
Indonesia
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Saking banyaknya, uang yang dipamerkan sampai memenuhi satu meja berukuran besar.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Januari 2025
Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar
Indonesia
Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta
Penipuan tiket pesawat berkedok agen travel kembali terjadi d Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Januari 2025
Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta
Indonesia
Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Kerugian dari penipuan tiket disinyalir mencapai Rp 28 juta lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Januari 2025
Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Indonesia
Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
Sekarang untuk menyekolahkan anak, korban sampai harus berutang.
Dwi Astarini - Kamis, 14 November 2024
Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
Bagikan