Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Pembelian Valas, Begini Modusnya


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Kepolisian menangkap pelaku penipuan berkedok pembelian valuta asing atau valas. Pelaku adalah seorang ibu rumah tangga berinisial KG (41).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sutrisno mengatakan, KG ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih Timur pertengahan Desember 2019 lalu.
Baca Juga
Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Berkedok Beasiswa ke Taiwan
Menurut Sutrisno, modus yang dilakukan KG adalah memesan uang dollar kepada korban LAM (51) sebanyak 200 ribu dan 250 ribu USD.
"Pelaku ini menjanjikan uang rupiah untuk penukaran. Ia mengaku sudah menyediakan uang tersebut hingga korban percaya," kata Sutrisno kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (29/1).
LAM yang percaya lantas mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan uang tersebut dengan bayaran Rp 5,14 miliyar.

Sutrisno menjelaskan, setelah uang itu dikuasai KG, ia mengaku akan mengambil uang rupiah sebagai penukaran uang dollar tersebut ke sebuah bank.
"Pelaku membawa uang dollar itu ke bank. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung menyerahkan uang rupiah pembayaran uang dollar itu. Malah uang dollar dari korban sudah tak ada," jelas Sutrisno.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Rekrutmen Karyawan KAI
Sutrisno menyebut, saat dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan semuanya sesuai prosedur.
"Namanya perempuan, korban saya minta bikin LP. Lalu gelar perkara dan kami lakukan penyelidikan hingga ditemukan bukti pidana. Ada tanda terima peneriman uang Rp.5 miliyar, pelaku mengakui. Ada diterbitkan surat penangkapan. Dia mau ke Polsek," kata Sutrisno.
Ia mengklaim, bukti pidana dalam perkara ini lengkap. "Dia sempet mengajukan surat penangguhan penahanan tapi gak kami kabulkan," jelas Sutrisno.
Sutrisno mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memesan valas tersebut. Dari informasi yang dihimpun, KG diduga berhubungan dengan sang suami yang kini berstatus narapidana. Sang suami sempat memesan kepada KG untuk membeli dollar itu.
"Informasinya begitu. Anak buah saya mau wawancara ke sama di (Rutan) Cipinang," jelas Sutrisno.
Kasus ini bahkan dilakukan pra peradilan oleh pengacara pelaku.
"Kami menang di Pra peradilan karena kami dalam proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur," jelas mantan Kapolsek Batuceper ini.
Menurut Sutrisno, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu waktu disidangkan. Sementara penyidik masih melakukan penelusuran soal kemungkinan adanya korban lain
"Kita tunggu waktu saja untuk disidangkan," ungkap Sutrisno
Baca Juga
Polisi Pastikan Staf Khusus Mar'uf Amin Tak Terlibat Kasus Penipuan Sertifikasi Halal MUI
Akibat perbuatannya, KG dijerat pasal 378 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Kami imbau pengusaha valuta asing untuk berhati-hati dan tak mudah percaya dengan modus seperti ini. Kalau seandainya ada korban silahkan laporkan," kata Sutrisno. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

Koperasi BMT Muamaroh Digeledah, 205 Korban Harap Dana Kembali

Kejahatan Penipuan SMS di Indonesia Ternyata Dikendalikan dari Luar Negeri

30 WNI Ditahan di Filipina Akibat Diduga Terlibat Penipuan Daring

Sindikat Penipuan ‘Love Scamming’ Marak di Aplikasi Bumble dan Tinder, Perempuan Jomlo Jadi Korban

Banyak Banget, Barang Bukti Uang Investasi Bodong Net89 Senilai Rp 15 Miliar

Mantan Agen Travel Perjalanan Tipu Korban Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta

Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina

Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
