Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 13 Maret 2021
Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis

Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keberadaan polisi siber dinilai positif untuk menyehatkan ruang digital. Namun, kerja polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yang lebih demokratis berupa perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut mencuat dalam webinar "Urgensi Polisi Siber dalam Demokrasi Indonesia" yang digelar Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Jumat (12/3).

Baca Juga

Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo mengatakan, keberadaan polisi siber harus ditopang dengan aturan hukum yag lebih adaptif dengan perkembangan saat ini.

"UU ITE masih sangat lemah dalam melindungi data pribadi, sehingga masih memungkinkan akun di media sosial untuk diretas. Maka untuk menghindari hal tersebut, UU ITE sangat perlu direvisi," ujar Heru.

Dia menambahkan keberadaan polisi siber penting untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat agar tidak melanggar hukum saat berselancar di dunia maya.

"Saya kira, polisi siber memiliki nilai penting untuk memproteksi masyarakat terjerat UU ITE," ujar Heru.

Logo Polisi Siber Polri. Foto: Istimewa

Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekesekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai polisi siber yang keberadaannya berdasar pada SE Kapolri No: SE/2/11/2021 tentang kesadaran Budaya Beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, mengedepankan sisi preventif daripada penindakan.

"Saya melihat ada perubahan pola dari SE era Kapolri Badrodin tahun 2015 yang cenderung kuat sisi penindakan dengan SE Kapolri baru tahun 2021 yang mengedepankan sisi pencegahan," ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menilai selama ini berbagai aturan mengenai siber cenderung melakukan pendekatan jalan pintas berupa penindakan kepada masyarakat.

"Padahal ada sisi edukasi literasi yang jauh lebih penting di ranah siber ini. Apalagi perkembangan pengguna internet di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat," tegas Ferdian.

Karena itu, Ferdian menyebutkan keberadaan Polisi Siber akan lebih komprehensif bila terdapat perubahan UU ITE yang banyak mendapat kritik dari publik.

"Namun sayangnya, perubahan UU ITE tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 ini. Padahal, kalau perubahan UU ITE dilakukan tahun ini dengan mengakomodasi berbagai catatan dari publik, keberadaan polisi siber akan lebih memiliki makna," kata Ferdian. (Pon)

Baca Juga

BSSN dan Huawei Tingkatkan Komitmen Pendeteksian Keamanan Siber Sejak Dini

#Kapolri #Kapolri Listyo #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Rikwanto menegaskan bahwa isu pergantian Kapolri dan wacana reformasi Polri adalah dua hal yang berbeda
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit
Indonesia
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Ia mengklaim saat ini masih fokus menjalankan tugas yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNN.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja
Indonesia
Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas
Komjen Wahyu Hadiningrat dinilai layak gantikan Jenderal Listyo Sigit. Hal itu diungkapkan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi).
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas
Indonesia
Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menegaskan, bahwa belum ada rencana pergantian Kapolri dalam waktu dekat. Posisi Jenderal Listyo Sigit masih aman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman
Indonesia
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Tak ada satu pun kapolri petahana yang digantikan angkatan yang lebih senior. Selain itu, tak pernah ada juga dua kapolri dari angkatan yang sama.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’
Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Isu Surpres Presiden Prabowo ke DPR untuk pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai ramai dibicarakan publik sejak Jumat (12/9) kemarin.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks
Indonesia
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Kabar yang beredar di publik soal dua nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Indonesia
Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya
Prabowo mengajukan dua nama calon Kapolri yakni Komjen berisinial D dan S.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Beberapa menteri dan anggota Kabinet Merah Putih kompak mengunggah konten yang berisi surat terbuka kepada Presiden menyebut nama Riza Chalid sebagai mafia.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
Bagikan