Patroli Siber Polri Sebelum Bui Terduga Pelanggar UU ITE


Media Sosial (Foto: Thomas Ulrich/Pixabay).
MULAI 24 Februari 2021, Siber Bareskrim Polri secara resmi mulai memantau sosial media yang warga. Paling tidak, dihari berperasinya patroli siber ini, sudah mengirimkan 12 peringatan melalui direct message (pesan langsung) ke akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.
Langkah pemantauan ini diklaim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam surat edaranya, bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Polri mengirimkan direct message (DM) para media sosial yang berpotensi melangar UU ITE. Pemantauan media sosial warga ini dinamai Kepolisian sebagai virtual police, sebagai bagian dari pemeliharaan kamtibmas khususnya di ruang digital.
Baca Juga:
Kabareskrim Pastikan Bakal Hukum Penyidik yang Salah Gunakan UU ITE
Virtual police atau pemberian peringatan pada akun ini ada dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.
"Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, sesuai arahan Kapolri, agar penanganan kasus pelanggaran UU ITE lebih mengedepankan upaya restorative justice. Maka, setiap hari Dittipidsiber Bareskrim melakukan patroli siber untuk mengawasi konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan.
Ia memaparkan, sebelum memberikan peringatan secara virtual, pihaknya telah meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Dengan demikian, peringatan virtual dilakukan atas pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
Pesan peringatan dikirimkan dua kali ke warganet yang diduga mengunggah konten hoaks maupun ujaran kebencian. Tujuannya, dalam waktu 1x24 jam, konten tersebut dihapus oleh si pengunggah.
Jika unggahan di medsos tersebut tidak juga dihapus oleh pengunggah/ pemilik akun, penyidik akan kembali memberikan peringatan virtual.
"Jika peringatan kedua tetap tidak dipatuhi, maka pengunggah/ pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," katanya.
Slamet menegaskan. penindakan adalah langkah terakhir penanganan kasus pelanggaran UU ITE dengan terlebih dahulu melukan mediasi dan restorative justice. Setelah restorative justice, baru laporan polisi.
"Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum, melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice sehingga tercipta ruang siber yang bersih, sehat, beretika dan produktif," kata Slamet.
Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan. Selain itu, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Polri, tegas ia, tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah yang menyampaikan kritik secara santun dan beradab. Namun bila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks, maka akan ditindak hukum.
"Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaska, melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana serta mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya.
"Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," katanya.
Argo menepis anggapan dengan adanya virtual police bisa mempersempit ruang kebebasan masyarakat di dunia maya.
"Polri tidak mengekang atau pun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila (warganet) melanggar pidana," kata Argo. (Knu)
Baca Juga:
Mabes Polri Jawab Isu Virtual Police Kekang Kebebasan Warganet
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

Disebut Calon Terkuat Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Komjen Suyudi Malah Pilih Fokus Bekerja

Komjen Wahyu Hadiningrat Dianggap Layak Gantikan Jenderal Listyo Sigit, Forkabi: Dia Punya Integritas

Istana Bantah Isu Pergantian Kapolri, Sebut Posisi Jenderal Listyo Sigit Masih Aman

Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu
