Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Diproses Hukum Indonesia

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 April 2021
Polisi Pastikan Jozeph Paul Zhang Diproses Hukum Indonesia

Paul Zhang. (Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih com - Tersangka kasus dugaan penistaan agaka Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang dipastikan masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tidak pernah ada permohonan pencabutan status WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Yakni sejak tahun 2017 sampai April 2021 tidak ada warga negara Indonesia yang mencabut kewarganegaraannya.

Baca Juga:

Kabareskrim Pastikan Paspor Jozeph Paul Zhang Bakal Dicabut

"Jadi melihat data tersebut, maka saudara SPS atau JPZ masih merupakan warga negara Indonesia," ujar Ramadhan, Rabu (21/4).

Karena itu, ia menegaskan, Shindy alias Jozeph masih wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia karena ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama karena menyinggung soal ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.

Ia disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.

"Melihat data tersebut, JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. Ramadhan mengatakan, selanjutnya DPO itu akan diserahkan kepada Interpol. Paul Zhang mengaku tak mempermasalahkan status dirinya yang kini jadi tersangka.

"Karena kan memang ada pasalnya di Indonesia, nggak salah dong pemerintah," ujar Zhang melalui video YouTube.

Selain itu, Paul Zhang juga menjawab soal desakan untuk meminta maaf atas apa yang sudah dilakukannya. Dia mengaku tidak akan meminta maaf atas pernyataannya.

JPZ
Jozeph Paul Zhang

"Kalau saya tidak lepaskan saya ditangkap, dipulangin. Itu namanya berkhidmat, kalau orang tua saya mati, saya enggak bisa pulang, itu pengorbanan saya," katanya.

Selain itu, Paul juga menjelaskan, alasannya mengganti nama dari Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi Jozeph Paul Zhang, yang dilakukan pada 2016.

"Ya itu nama baru saya setelah saya melayani Tuhan, tetapi saya tidak berarti memungkiri masa lalu yang tidak baik, kebetulan saya ini terlalu salah," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Paul Zhang Dipastikan Masih WNI

# Penistaan Agama #UU Penistaan Agama #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang kerap menjadi pemicu terjadinya konflik di kalangan remaja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Polisi Tangkap Pelaku Duel Maut di Jakarta Utara, Remaja Usia 14 Tahun Diamankan
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Indonesia
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Polri menghidupkan kembali dana patroli dan Bhabinkamtibmas untuk mencegah pungli polisi di jalan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli
Indonesia
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Gencarnya informasi tanpa terakurasi, dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Disrupsi Teknologi Jadi Bahan Ajar Para Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Kepolisian
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Edi Hasibuan menilai usulan membuka jabatan strategis nonoperasional Polri bagi kalangan sipil dalam revisi UU Polri belum menjadi kebutuhan mendesak.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Tanggapi Usulan Menteri HAM, Pengamat: Polri Belum Perlu Buka Jabatan Strategis untuk Kalangan Sipil
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Institusi kepolisian harus terlindungi dari intervensi politik maupun pengaruh kelompok oligarki.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Politikus PDIP Ingin Mekanisme Pengawasan di RUU Kepolisian Diperkuat
Bagikan