Polisi Masih Gamang Tindak Kendaraan Pelanggar PSBB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4) besok. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 atau corona yang kini melanda Indonesia.
Dalam aturan tersebut, salah satunya adanya sejumlah pembatasan dalam kendaraan umum dan juga kendaraan pribadi. Untuk kendaraan umum dan pribadi, hanya diperbolehkan dinaiki oleh setengah atau 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut.
Baca Juga:
Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter
Lalu, untuk kendaraan roda dua sendiri tidak diperbolehkan untuk berboncengan selama PSBB diberlakukan. Terlebih, untuk Ojek Online (Ojol) yang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang atau makanan saja.
Dengan adanya kebijakan tersebut, polisi belum mengetahui sanksi apa yang akan mereka berikan terhadap para pelanggar jika tak mematuhi PSBB soal pembatasan penumpang kendaraan.
"(Sanksi untuk pembatasan kendaraan yang melanggar apa) Kita tunggu di Pasal gubernur ada sanksinya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo Jakarta, Kamis (9/4).
Ia pun menegaskan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemprov DKI Jakarta soal sanksi, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pasal apa yang akan digunakannya nanti.
"(Masih nunggu Gubernur) Iya, Jakarta di Pergub itu ada sanksinya, saya belum tahu. Ya kita tunggu aja dulu, Pergub belum keluar kok," tegasnya.
"(Pasal) Belum tahu, kan ketentuan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, pembatasan penumpangnya seperti apa kita belum tahu," sambungnya.
Untuk sanksi, SOP serta Pasal apa yang diterapkannya nanti. Ia meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Pemprov DKI Jakarta.
"(Berarti soal sanski, SOP, sama pasal masih tunggu gubernur) Iya. (Itu kapan) sore ini mungkin," sebutnya.
Sambodo menyebut, adanya penurunan volume kendaraan jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.
"(Volume kendaraan hari ini gimana) Hari ini lebih landai dari kemarin ya," kata Sambodo.
Sayangnya, ia tak merinci secara pasti berapa persen penurunan volume kendaraan tersebut.
Namun, ia menegaskan, adanya penurunan volume kendaraan dibandingkan pada hari sebelumnya.
"(Ada penurunan) Ya. (Datanya) belum sempet hitung kita," ujarnya.
Baca Juga:
Sambodo mencatat ada kenaikan volume kendaraan di Jakarta pada Senin (6/4). Angka ini naik tajam di pekan ketiga pelaksanaan Work From Home (WFH) yang ditetapkan DKI Jakarta untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Data menunjukkan memang ada kenaikan 10% bila dibandingkan dengan hari Senin minggu yang lalu," kata Sambodo.
Sejak 16 Maret 2020, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah termasuk Jakarta mengkampanyekan Work From Home atau kerja dari rumah guna menekan angka penyebaran Corona. Bukan cuma kerja, tapi juga sekolah dan ibadah diminta di rumah saja.(Knu)
Baca Juga:
Tenaga Medis Positif Corona di DKI Capai 150 Orang dan 2 Meninggal
Bagikan
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya