Polisi Intimidasi Wartawan, DPR: Mencederai Pedoman Hidup Polri
Ilustrai. (pixabay/Engin_Akyurt)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menyebut tindakan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada sejumlah wartawan saat meliput demo buruh di Gedung DPR telah mencederai motto Profesional, Modern, Terpercaya (Promoter) yang selama ini digaungkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Apa yang dilakukan oleh oknum polri tersebut bukan hanya mencederai Tribrata, juga telah mencoreng profesionalisme polri," kata Nasir kepada wartawan, Minggu, (18/8).
Baca Juga: Intimidasi Wartawan, Polri Gagal Lakukan Integrasi Manajemen Media
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai bahwa tindakan tersebut menujukan aparat polri belum mampu mengedepankan hak asasi manusia saat menghadapi pengunjuk rasa dan wartawan.
"Polisi itu seharusnya mengayomi dan melindungi pengunjuk rasa dari bahaya provokasi dan pancingan untuk melakukan aksi kekerasan, baik verbal maupun tindakan," tegas Nasir.
Dengan demikian, Nasir menegaskan, DPR khususnya Komisi Hukum dan HAM sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan mirip preman yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap para wartawan.
"Saya minta okum polisi yang memukul wartawan itu segera diusut oleh bidang Propam di Polri. Mudah kok cara mencarinya kan ada videonya," pungkas Nasir Djamil.
Baca Juga: Polisi Intimidasi Banyak Wartawan saat Liput Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Sebelumnya, enam jurnalis dari media online dan TV yakni, wartawan dari VivaNews.com, Antara.com, Jawa Pos, Bisnis Indonesia, SCTV dan iNews yang ingin meliput unjuk rasa buruh di kawasan Gedung MPR/DPR diduga mengalami intimidasi dari aparat kepolisian.
Mereka diancam bahkan mengalami kekerasan fisik. Kekerasan itu terjadi ketika massa pengunjuk rasa masih berkumpul di depan kantor TVRI. Namun, polisi membubarkan massa dan menggiring mereka ke mobil polisi sebelum demo digelar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan