Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Desember 2021
Polemik Kasus Asabri, Andi Hamzah: Yang Dituntut Harus Sesuai Surat Dakwaan

Guru Besar Hukum Pidana Professor Andi Hamzah. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati, menuai polemik.

Pasalnya, dalam surat dakwaan, jaksa tidak mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga

Akademisi Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Keliru

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ini memuat ancaman pidana mati bagi terdakwa perkara kasus korupsi dalam kondisi tertentu, seperti bencana nasional, krisis moneter atau pengulangan tindak pidana.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah menegaskan jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan. Jika itu dilakukan, kata dia, jaksa atau hakim bersangkutan membuat tuntutan atau putusan melebihi dakwaan.

"Nggak bisa, itu namanya Ultra petitum. Sama saja perdata, dia menggugat ganti kerugian Rp 10 miliar, tidak bisa nanti dia maunya (nuntut) Rp 20 miliar. Itu namanya ultra petitum. Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi saat dihubungi wartawan, Minggu (11/12).

Karena itu, kata Andi, hakim pastinya akan memutuskan perkara sesuai dengan surat dakwaan kalau memang terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana.

"Iya, harus. Hakim harus memutuskan berdasarkan surat dakwaan, putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," ujarnya.

Menurut dia, jaksa atau hakim tidak boleh menuntut atau memutuskan di luar surat dakwaan. Jika itu dilakukan, maka tuntutan atau putusan tersebut dinyatakan keliru. Karena itu, hakim bisa memperbaiki jika itu dilakukan jaksa dan jika hal tersebut diputuskan hakim, maka bisa dilakukan banding karena putusan ultra petitum.

"Tidak bisa diputuskan begitu oleh hakim, kalau hakim putuskan begitu, ya banding. Itu putusan keliru, ultra petitum namanya, tidak boleh lebih dari surat dakwaan," tegas dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno juga menyampaikan pendapat yang tidak berbeda jauh dari pendapat Andi Hamzah. Menurut Nur, tuntutan jaksa untuk pidana mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak tepat karena Pasal 2 ayat (2) UU Korupsi (UU Tipikor) tidak masuk di dalam surat dakwaan.

Baca Juga

Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Bisa Bikin Khawatir Investor Pasar Modal

Nur mengatakan JPU hanya mencantumkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam surat dakwaannya. Dalam pasal tersebut, kata dia, tidak ada ancaman pidana hukuman mati terhadap terdakwa. Ancaman pidana hukuman mati justru terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang tidak disertakan dalam surat dakwaan JPU terhadap Heru Hidayat.

“Apakah Pasal 2 ayat (2) itu harus dicantum di dalam surat dakwaan? Menurut pendapat saya, Pasal 2 ayat (2) harus dicatumkan dalam surat dakwaan, baru bisa jaksa itu menuntut pidana mati. Karena di dalam Pasal 2 ayat (2), nanti JPU itu harus membuktikan bahwa korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Di dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, keadaan tertentu itu adalah keadaan di mana terjadi bencana alam, di mana terjadi krisis ekonomi atau melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas Nur kepada wartawan, Selasa (7/12).

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Pakar Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan yang menilai jaksa keliru dengan menuntut pidana hukuman mati kepada Heru Hidayat. Pasalnya, surat dakwaan yang dibuat jaksa terhadap Heru Hidayat sama sekali tidak memuat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Menurut Dian, seharusnya tuntutan jaksa harus merujuk pada surat dakwaan.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, berarti kekeliruan yang dilakukan jaksa ketika dia mencantumkan itu (pidana hukum mati) di dalam tuntutan pidana,” ujar Dian kepada wartawan, Kamis (9/12).

Dian mengatakan poin-poin dalam surat dakwaan dakwaan merupakan hal yang penting karena menjadi koridor bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara. Selain itu, kata dia, surat dakwaan menjadi batasan bagi jaksa dalam pengajuan tuntutan pidana bagi seorang terdakwa.

“Kalau tidak ada dalam surat dakwaan, kemudian dalam tuntutan-tuntutan pidana ada Pasal 2 ayat (2), itu sesuatu kekeliruan JPU. Karena begini, apa yang ada dalam surat dakwaan, diantisipasi juga oleh terdakwa di dalam pembuktian. Nah, bagaiman dia (terdakwa) mengantisipasi Pasal 2 ayat (2) kalau tidak ada dalam surat dakwaan,” jelas Dian.

Diketahui, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati. Jaksa meyakini Heru terbukti bersama-sama sejumlah pihak lainnya telah melakukan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun. (Pon)

Baca Juga

Pandangan Pakar Hukum soal Pengulangan Tindak Pidana yang Disinggung dalam Kasus Asabri

#Asabri #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - 26 menit lalu
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - 38 menit lalu
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Bagikan