Polda Metro-KPK Optimalkan Fungsi Koordinasi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 17 November 2023
Polda Metro-KPK Optimalkan Fungsi Koordinasi Terkait Kasus Pemerasan SYL

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat membahas penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:

Dokumen LHKPN Firli Bahuri yang Disita Polisi Bantu Ungkap Kasus Pemerasan SYL

Hasilnya, kepolisian dan KPK sepakat tak melakukan supervisi kasus yang menyeret nama Ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri tersebut.

Diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi, tetapi tidak sampai ke langkah supervisi.

Ade beralasan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus tersebut. Nantinya, penyidik akan mengoptimalkan koordinasi dengan deputi bidang koordinasi dan supervisi KPK.

"Diputuskan dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/11).

KPK menegaskan akan terus mendukung tim penyidik kepolisian dalam mengusut tuntas kasus itu.

Mereka akan terus membangun koordinasi dengan kepolisian untuk mendukung pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga:

Polda Metro Koordinasi dengan KPK soal Penyidikan Kasus Pemerasan SYL

"Kami dalam penanganan perkara ini adalah masih dalam taraf koordinasi. Kemudian ada juga transparansi. Kami apresiasi, akan mendukung terus apa yang dilakukan oleh PMJ dan Bareskrim," kata Direktur Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan.

Ade menjelaskan tidak ada hambatan berarti dalam koordinasi pihaknya dengan KPK. Dia juga menekankan, belum ada kebutuhan supervisi dari KPK.

"Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya. Jadi belum sampai ke tahap supervisinya," ungkap Ade.

Namun demikian, Ade masih irit bicara terkait kapan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

Polisi sampai saat ini masih perlu melakukan konsolidasi serta analisis terlebih dahulu.

"Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, maupun intimidasi apa pun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ade. (Knu)

Baca Juga:

Firli Minta Polisi Berikan Kepastian Hukum soal Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan

#Kasus Pemerasan #Polda Metro Jaya #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - 2 jam, 46 menit lalu
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Indonesia
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Polisi menggeledah rumah pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bagikan