Firli Minta Polisi Berikan Kepastian Hukum soal Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian soal penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (17/10).
Baca Juga
Firli menuturkan kepastian hukum tersebut penting karena dirinya telah melalui serangkaian proses hukum di Polda Metro Jaya. Tercatat, dia telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
“Firli Bahuri, telah diperiksa sebagai saksi pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2023 dan dilakukan pemeriksaan lanjutan pada hari ini Kamis tanggal 16 November 2023,” tuturnya.
Pada agenda pemeriksaan terakhir, Firli mengakui telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya ke penyidik Polda Metro melalui Biro hukum KPK. Hal itu menurutnya sebuah berkomitmen dari sikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah ditangani penyidik.
“Bahwa sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen KPK,” kata Firli.
Baca Juga
Lebih lanjut, Firli mengklaim bahwa penyidik Polda Metro tidak menyita barang apa pun saat menggeledah kediamannya yang berlokasi di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, pada (26/10). Atas dasar itu,
Firli mengklaim dirinya tidak pernah melakukan perbuatan memeras, menerima gratifikasi, maupun suap.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023,” ucap Firli.
Sementara itu, Firli mengakui ada barang yang disita polisi dari rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Barang tersebut berupa kunci, gembok gerbang, dompet warna hitam, dan kunci mobil keyless.
“Sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 – Jakarta Selatan (terdapat 3 Barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna Hitam serta Kunci Mobil Keyless),” tuturnya.
Lebih lanjut, Firli tidak mau disebut mangkir meskipun kerap meminta agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Karena menurutnya, permintaan tersebut telah disampaikan secara komunikatif dan informatif ke pihak kepolisian.
“Tdak pernah bersikap ‘mangkir’ dari pemanggilan Penyidik Polda Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Firli. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
