Polda Metro Jaya Berpeluang Periksa Kembali Kapolrestabes Semarang
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
MerahPutih.com - Polisi membuka peluang melakukan pemanggilan kepada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk pemeriksaan klarifikasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Rencananya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kombes Irwan Anwar untuk diperiksa dalam rangkaian proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kapolrestabes Semarang Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL
"Akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/10).
Kendati demikian, belum diketahui kapan pemanggilan terhadap Irwan Anwar untuk proses pemeriksaan tahap penyidikan akan dilakukan.
Hanya saja, Ade Safri membenarkan bahwasanya Kombes Irwan Anwar merupakan salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi penyidikan.
Baca Juga:
Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL
Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyidikan.
Adapun penerbitan Surat Perintah Penyidikan itu, Ade Safri melanjutkan, untuk mencari barang bukti dan tersangka yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.
Ade Safri menambahkan, penerbitan surat perintah untuk mencari alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Knu)
Baca Juga:
Kasus Mentan SYL Berpotensi Menggerus Eksistensi Anies di Pilpres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat