Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak
Pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Fakta baru terungkap dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang Bank BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Polisi menyebutkan, bahwa korban menjadi target penculikan dan pembunuhan karena diperlukan ‘tanda tangannya’ untuk membuka rekening dormant.
Menurut laporan, korban dipilih secara acak oleh para pelaku.
Menurut Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim, awalnya otak pembunuhan C alias K dan DH berupaya mencari kacab bank yang mau diajak bekerja sama untuk membuka rekening dormant miliknya.
C memiliki data rekening dorman dari beberapa bank dan menyiapkan tim IT untuk mengeksekusi pemindahan.
Baca juga:
Namun, rencana itu memerlukan otoritas pejabat bank. Lalu, mereka tak berhasil menemukannya hingga sebulan.
"Tak ada kepala cabang bank yang bisa diajak kerja sama," ucap Abdul dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).
Secara tiba-tiba, pelaku lainnya, yakni K mendapatkan kartu nama korban.
Kemudian, kartu nama tersebut diberikan kepada DH, kemudian dilaksanakan opsi penculikan seperti yang disepakati di awal.
Dikarenakan upaya mendekati kepala cabang gagal, maka para pelaku merancang opsi penculikan dengan dua skenario.
Baca juga:
Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI
Skenario Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
Pertama, memaksa korban dengan kekerasan dan dilepaskan. Kedua, memaksa korban dengan kekerasan hingga dihilangkan.
Setelah serangkaian pertemuan pada 12 Agustus 2025, diputuskan menggunakan opsi pertama terhadap korban Kacab BRI Cempaka Putih. Tim pelaku mulai menyiapkan jaringan penculik.
Pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, korban akhirnya diculik di parkiran Lotte Mart, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban dipaksa masuk ke mobil Avanza putih, kemudian dipindahkan ke mobil Fortuner hitam di Kemayoran. Dalam perjalanan, korban yang dilakban dan diikat mencoba melawan, tetapi dianiaya hingga lemas.
Dikarenakan tim penjemput yang dijanjikan tidak datang, maka korban dibawa ke Serang Baru, Bekasi.
Baca juga:
Pada 21 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB, Polsek Cikarang menerima laporan soal penemuan mayat yang ternyata adalah korban.
Wira mengungkapkan, para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih itu, terbagi menjadi empat klaster.
Otak Perencana, yaitu C alias K, DH, AAM, dan JP menyusun strategi, menyiapkan tim IT, hingga menyediakan dana operasional senilai ratusan juta rupiah.
Sedangkan untuk Tim Penculikan, yakni E, R, JRS, AT, dan EWB, yang mengeksekusi penyekapan korban. Dalam kelompok ini, anggota TNI ikut dilibatkan.
Lalu, Tim Penganiayaan berinisial JP, MU, dan DS, berada di mobil Fortuner dan terlibat langsung hingga korban tewas.
Terakhir, Tim Surveilans yang terdiri dari AW, RS, AS, dan satu orang berinisial EG, kini masuk DPO.
Wira menegaskan, kasus ini tidak hanya melibatkan sipil, tetapi juga dua oknum TNI yang sudah diamankan Denpom Jaya.
Keduanya adalah Serka N dan Kopda F, yang berperan aktif merekrut tim eksekutor dan menerima aliran dana puluhan juta rupiah untuk operasi penculikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP juncto Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan orang, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
Selama Ini BRI Berikan Kredit Buat Pembentukan Dapur MBG, Total Sudah Rp 104 Miliar
Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Terkait 23.000 Mesin EDC, Tersangkanya Sama di Kasus BRI
Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit