Polda Metro Enggan Berkomentar Soal Status Hukum Terkini Ade Armando


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Status hukum Ade Armando kini menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, polisi tak kunjung memberikan informasi pasti apakah dosen Universitas Indonesia (UI) itu masih berstatus tersangka kasus dugaan penodaan agama atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak memberikan komentar saat ditanya awak media tentang perkara Ade Armando 2016 silam.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando
"Saya belum bisa kasih komentar dulu," kata Zulpan kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Selasa (19/4).
Zulpan mengaku harus bertanya dulu kepada penyidik yang pernah menangani perkara ini.
"Ini kan harus dari penyidik datanya," tutup Zulpan tanpa panjang lebar.
Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan di akun Twitter pribadinya pada tahun 2016 silam.
Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga:
Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN
Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga mestinya kasus terus berjalan.
Namun, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan.
Perkara ini kembali memantik memori publik lantaran Ade sendiri jadi korban penganiayaan sejumlah orang saat aksi massa di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. (Knu)
Baca Juga:
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
