Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN
Dosen UI Ade Armando. (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Batas waktu somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sudah selesai. Dalam waktu 3 hari sejak 14 April 2022, Eddy Soeparno tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ade Armando
Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum soal cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter pribadinya tersebut.
"Tinggal tunggu saja kita mau ambil langkah hukum di antaranya laporan polisi," kata Muannas kepada wartawan, Senin (18/4).
Baca Juga:
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Muannas mengatakan, pihaknya sedang mematangkan barang bukti yang ada untuk melaporkan secara resmi Eddy Soeparno ke polisi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Eddy adalah pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade Armando dianggap menista agama padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Bukti sedang kita siapkan untuk resmi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade dianggap menista agama, padahal belum ada putusannya," ungkapnya.
Baca Juga:
Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti
Sebelumnya, Muannas mengirimkan somasi terhadap Sekjan PAN Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama dalam akun Twitter miliki Eddy.
Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.
"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien (Ade Armando) kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu (16/4). (Pon)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Kehadiran Ade Armando Rekayasa Polisi agar Demo Mahasiswa Bubar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!