Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 April 2022
Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN

Dosen UI Ade Armando. (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Batas waktu somasi terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sudah selesai. Dalam waktu 3 hari sejak 14 April 2022, Eddy Soeparno tidak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada Ade Armando

Kuasa hukum Ade Armando, Habib Muannas Alaidid mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum soal cuitan Eddy Soeparno di akun Twitter pribadinya tersebut.

"Tinggal tunggu saja kita mau ambil langkah hukum di antaranya laporan polisi," kata Muannas kepada wartawan, Senin (18/4).

Baca Juga:

MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN

Muannas mengatakan, pihaknya sedang mematangkan barang bukti yang ada untuk melaporkan secara resmi Eddy Soeparno ke polisi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Eddy adalah pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade Armando dianggap menista agama padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Bukti sedang kita siapkan untuk resmi melaporkan pencemaran nama baik dan fitnah termasuk dugaan menyebarkan berita bohong soal tuduhan Ade dianggap menista agama, padahal belum ada putusannya," ungkapnya.

Baca Juga:

Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti

Sebelumnya, Muannas mengirimkan somasi terhadap Sekjan PAN Eddy Soeparno terkait cuitan yang menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama dalam akun Twitter miliki Eddy.

Muannas meminta Eddy menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3x24 jam.

"Apabila dalam tempo waktu 3x24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien (Ade Armando) kami melalui akun Twitter Saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu (16/4). (Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Kehadiran Ade Armando Rekayasa Polisi agar Demo Mahasiswa Bubar

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Pencemaran Nama Baik #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Indonesia
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto bersepakat untuk islah atau berdamai terkait perebutan kursi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X pada 27-28 September lalu.
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Dualisme PPP Selesai, Mardiono Jadi Ketua Umum, Agus Waketum dan Taj Yasin Duduki Kursi Sekjen
Indonesia
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Kubu terlapor Lisa Mariana menyatakan siap menerima tantangan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Indonesia
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Indonesia
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Sikap Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Lisa.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Indonesia
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi belum ditahannnya relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Bagikan