Polda Metro Jaya Diminta Perjelas Status Tersangka Ade Armando
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando di Polda Metro Jaya pada Jumat sore (8/11/2019). ANTARA/Fianda Rassat
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya diminta transparan dalam menangani kasus dugaan
penistaan agama yang menjerat pegiat media soaial (medsos) Ade Armando sebagai tersangka.
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin meminta, jajaran anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar tidak mengistimewakan Ade Armando.
"Jika kasus kekerasan yang menimpa AA (Ade Armando) ditindak tegas dengan cepat, maka status tersangka AA juga harus diperjelas dan harus jelas juga penindakan hukumnya," kata Ujang kepada Merahputih.com, Senin (18/4) malam.
Baca Juga:
Kubu Ade Armando Segera Polisikan Sekjen PAN
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengingatkan, jika polisi berlaku tidak adil, jangan berharap rakyat akan percaya pada pihak kepolisian.
Menurut Ujang, kasus kekerasan yang dialami Ade Armando saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, bisa terjadi karena ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
"Di mana pihak lawan politik diperiksa, ditangkap, lalu di penjara. Namun pihak pendukung kekuasaan dibiarkan. Sehingga kasus tersangkanya pun dihentikan," ujarnya.
Baca Juga:
MKD Pasang Badan Terkait Somasi Ade Armando ke Sekjen PAN
Diketahui, Ade Armando pernah dilaporkan ke polisi karena cuitan di akun Twitter pribadinya pada tahun 2016 silam. Dia lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Polda Metro Jaya sempat menerbitkan SP3, namun pelapor menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim mengabulkan gugatan pelapor, sehingga kasus harus terus berjalan.
Ade Armando pun masih berstatus tersangka. Namun, tidak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan. Polda Metro Jaya pun saat ini belum mau menjawab tegas ihwal kejelasan kasus tersebut
"Demi keadilan dan demi Indonesia di mana kita hidup di dalamnya, hukum tak boleh tebang pilih. Dan saya masih percaya pada pihak kepolisian agar berlaku adil dalam penegakan hukum kepada siapa pun," tutup Ujang. (Pon)
Baca Juga:
Grace Tuding Pengeroyok Ade Armando Relawan Anies, Gerindra: Tuduhan Tanpa Bukti
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akun Medsos Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Diperiksa, Polisi Temukan Barang Bukti Penting
Polisi Selidiki Dugaan Bullying yang Jadi Motif di Balik Ledakan SMAN 72 Jakarta
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta