PKS: Tak Elok Gerindra Mangkir Saat Rapat Paripurna Pemilihan Wagub


Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi mengatakan sangat tidak pantas bila anggota fraksi Gerindra di DPRD DKI tak menghadiri rapat paripurna pemilihan Wagub DKI yang rencananya digelar pada akhir Juli mendatang.
Apalagi partai berlambang kepala burung garuda itu notabenya sebagai partai pengusung dua nama kandidat Cawagub DKI yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
"Sangat tidak elok kalau Gerindra tidak hadirk. Kok udah diusulkan tapi tidak hadir? Dan usulannya resmi. Pansus itu kan dibentuk karena ada usulan resmi dari Gerindra dan PKS," kata Suhaimi di Jakarta, Selasa (9/7).
Isu tak hadirnya fraksi Gerindra DKI dalam paripurna pemilihan pengganti Sandiaga Uno mengemuka karena merasa kecewa dengan keputusan pansus pemilihan DKI 2.

Apalagi Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik telah mengkritik pansus Wagub yang mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan Wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah anggota dewan dalam tata tertib yang dibuat Pansus.
Suhaimi pun mengaku bingung bila Gerindra benar-benar tak ikut dalam rapat pemiliham pendamping Gubernur Anies.
"Ini calon (Wagub DKI) diusung oleh dua partai pengusung PKS dan Gerindra. Itu sudah ditandatangani resmi oleh DPP dan DPW," tutur Suhaimi.
Seperti diketahui, pansus pemilihan Wagub DKI baru menggelar rapat finalisasi penyusunan draft tatib pemilihan pengganti Sandiaga Uno di kursi DKI 2. Dalam rapat itu diputuskan bahwa kehadiran peserta rapat paripurna pemilihan pendamping Anies harus dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota DPRD DKI.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Tak Dimulai Bila Anggota DPRD Hanya Tanda Tangan dan Pergi
Senin Depan Rapat Paripurna Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Digelar
Artinya anggota Dewan Legislatif Kebon Sirih yang berjumlah 106 orang maka yang hadir harus sebanyak 54 orang.
Dengan keputusan itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik mengkritik Pansus Wagub DKI karena diduga mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengangkatan Wagub harus kuorum 3/4 persen dari jumlah anggota dewan dalam tata tertib yang dibuat Pansus.
"Perpres 16/2016 poinnya soal kuorum itu. kuorumnya harus 3/4 dong," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
