PKS: Perda COVID-19 Beri Jaminan bagi Warga yang Isolasi Mandiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 Oktober 2020
PKS: Perda COVID-19 Beri Jaminan bagi Warga yang Isolasi Mandiri

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (19/10) kemarin.

Perda Penanganan COVID-19 ini memuat 11 bab dan 35 pasal. Regulasi ini akan menjadi payung hukum Pemprov DKI dalam penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi, perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat PSBB.

Baca Juga:

DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19

"Tapi warga yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif COVID-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah DKI," terang Dedi di Jakarta, Selasa (20/10).

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

Anggota Fraksi PKS ini juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Dedi melanjutkan, Perda Penanganan COVID-19 ini juga akan memberikan edukasi yang penting bagi warga DKI agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ungkapnya.

Baca Juga:

Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga dan bukan warga berdomisili di Jakarta, tapi buat mereka yang beraktifitas di ibu kota.

"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan COVID-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," pungkas Dedi. (Asp)

Baca Juga:

Perda Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta Disahkan Besok

#DKI Jakarta #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Penurunan kemacetan ini terjadi pada jam sibuk, yakni pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
Indonesia
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Mengajak semua pihak untuk terlibat dalam mencegah bencana banjir, terutama di tengah ancaman krisis iklim saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
MPR Tanggapi Polemik Komeng dan Pramono soal Banjir, Sarankan Kolaborasi Selesaikan Bersama
Indonesia
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Peristiwa itu terjadi dekat dengan Stasiun Cakung.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Bus Transjakarta Kecelakaan di Cakung, 6 Orang Teluka
Indonesia
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Hal ini penting karena bisa jadi APAR itu merupakan garda terdepan untuk melawan kebakaran sebelum api menyebar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Jakarta masih Sering Kebakaran, Legislator PSI Pertanyakan Program 1 RT 1 APAR
Indonesia
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Dapat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi biaya transportasi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans
Indonesia
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Pihak yang mengatur ketentuan penggunaan strobo pejabat ialan pemerintah pusat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pramono Tanggapi Gerakan Publik Menolak Pejabat Pakai Strobo
Indonesia
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Mendorong Pemprov DKI mengintensifkan gerakan pangan murah serta operasi pasar di berbagai wilayah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemprov DKI Diminta Antisipasi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru
Indonesia
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Tarif spesial hanya Rp 1 ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Perhubungan Nasional 2025 dan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Naik Transportasi Publik Jakarta pada 17-19 September Dikenai Tarif Rp 1
Indonesia
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Tren peningkatan angka keterangkutan (ridership) masih terlihat konsisten di lima stasiun.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Sepanjang Agustus 2025, 4 Juta Lebih Warga Naik MRT Jakarta
Indonesia
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Pramono menyebut istrinya merupakan seorang ibu rumah tangga yang tidak memiliki akun media sosial dan tidak pernah mencampuri urusan pekerjaannya sebagai gubernur.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Pramono Bantah Istrinya Punya Jabatan dan Terima Gaji dari Pemprov DKI
Bagikan