PKS: Perda COVID-19 Beri Jaminan bagi Warga yang Isolasi Mandiri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 20 Oktober 2020
PKS: Perda COVID-19 Beri Jaminan bagi Warga yang Isolasi Mandiri

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (19/10) kemarin.

Perda Penanganan COVID-19 ini memuat 11 bab dan 35 pasal. Regulasi ini akan menjadi payung hukum Pemprov DKI dalam penanggulangan wabah COVID-19 di Jakarta.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi, perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat PSBB.

Baca Juga:

DPRD DKI Sahkan Perda Penanganan COVID-19

"Tapi warga yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif COVID-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah DKI," terang Dedi di Jakarta, Selasa (20/10).

Ketentuan ini tercantum dalam pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

Anggota Fraksi PKS ini juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

Dedi melanjutkan, Perda Penanganan COVID-19 ini juga akan memberikan edukasi yang penting bagi warga DKI agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ungkapnya.

Baca Juga:

Paksa Bawa Pulang Jenazah Dalam Perda Penanganan COVID-19 Disanksi Denda Rp7,5 Juta

Termasuk ada tracking dan surveilans epidemiologi bagi warga dan bukan warga berdomisili di Jakarta, tapi buat mereka yang beraktifitas di ibu kota.

"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan COVID-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," pungkas Dedi. (Asp)

Baca Juga:

Perda Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta Disahkan Besok

#DKI Jakarta #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Menurut Pramono, Indonesia menganut negara demokrasi. Oleh karena itu, siapa saja boleh berpendapat dan berekspresi di muka umum.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Demo Marak di Jakarta, Gubernur Pramono: Asal tak Rusak Fasum
Indonesia
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Orang-orang yang diduga memantik kericuhan saat eksekusi tersebut merupakan orang luar.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Puluhan Orang Ditangkap Imbas Ricuh Pengosongan Hotel Sultan, Polisi: Mereka Dimobilisasi
Indonesia
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
GBK Sebut Lahan Hotel Sultan Bisa Digunakan Semua Masyarakat setelah Eksekusi
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat kemitraan Jakarta-Singapura dalam bidang investasi, pengembangan kawasan perkotaan, transportasi publik yang mendukung transformasi Jakarta menuju kota global.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Gubernur Pramono Bertemu 2 Menteri Singapura, Bahas Investasi hingga Transportasi
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Setiap tindakan kriminal harus ditindak secara tegas, jangan sampai terjadi pembiaran bagi pelaku sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Cari Pelajar yang Lakukan Pembacokan
Indonesia
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Jika Jakarta mampu menanggung subsidi tarif Transjabodetabek, daerah penyangga tak perlu ikut berpartisipasi.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Pembagian Beban Subsidi Transjabodetabek, Gubernur Pramono Minta Daerah Penyangga Rawat Halte
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Pemprov DKI didorong melakukan pengawalan dan pengawasan yang ketat terhadap program tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
DPRD DKI Ingatkan jangan Sampai Ada Pungli dalam Pendaftaran Sekolah Swasta Gratis Jakarta
Bagikan