PKS: Draf RUU dan NA Ciptaker Terkesan Dipaksakan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 Juli 2020
PKS: Draf RUU dan NA Ciptaker Terkesan Dipaksakan

Aktivis Greenpeace memasang poster pada manekin saat aksi damai menolak pembahasan RUU Cipta Kerja di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ws

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Langkah pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tetap menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di masa reses mendapat sorotan.

Seharusnya pemerintah tetap fokus dalam menyelesaikan persoalan pandemi COVID-19 bukan malah membahas RUU Ciptaker.

Baca Juga:

Diserang Informasi Hoaks, Pemprov Pastikan PNS DKI Dapat Uang Tunjangan

RUU Ciptaker mengangkat persoalan klasik yang sering dituding sebagai penyebab lemahnya investasi yang masuk ke Indonesia yaitu lamanya proses perijinan yang menurut pemerintah adalah akibat banyaknya syarat yang harus dipenuhi oleh investor sebelum mereka dapat menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebagai solusinya pemerintah menggadang-gadang RUU Ciptaker dapat menjawab persoalan tersebut dan mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa sedikitpun memberikan bukti berapa pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan akan dicapai jika RUU itu berhasil disetujui DPR.

"Selain itu draf RUU dan Naskah Akademik (NA) pun terkesan dipaksakan untuk segera masuk dan dibahas. Banyak sekali inkonsistensi dan ketidakjelasan konsep dalam draf dan NA RUU Cipta Kerja, RUU ini akan merevisi 78 UU namun argumentasi yang diberikan sangat sedikit," kata Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat, Rabu (22/7).

Salah satu UU yang akan direvisi melalui RUU Cipta Kerja ini adalah UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam RUU itu, 80 persen substansi UU No. 28 Tahun 2002 akan direvisi, 60 persen diantaranya merupakan penghapusan materi muatan UU.

Ilustrasi rapat DPR. (Foto: dpr,go.id).

Alasan yang paling banyak dikemukakan terkait revisi UU No. 28 Tahun 2002 adalah banyaknya tumpang tindih aturan, namun Pemerintah tidak dapat membuktikan satu ayat pun dari UU No. 28 Tahun 2002 ini yang tumpang tindih dengan UU lainnya.

"Selain itu Pemerintah tidak memberikan argumentasi yang cukup dalam Naskah Akademik karena hanya menyediakan penjelasan sebanyak 1,5 halaman. Padahal dapat dibayangkan, sebuah UU yang separuh isinya dihapuskan sudah pasti kehilangan ruh pengaturannya," ungkap dia.

Walaupun Pemerintah menjanjikan aturan yang dihapus akan dipindahkan ke dalam PP, tetapi akibat pelemahan itu justru dapat berakibat pada ketidakpastian berusaha bagi pengusaha sebab aturan-aturan ini dapat saja sewaktu-waktu diubah kembali karena tidak memiliki kekuatan seperti dalam UU.

Baca Juga:

Bakamla Terus Pantau Pencurian Ikan Oleh Kapal Vietnam

Baleg DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Bab III terkait Peningkatan Ekosistem investasi dan Kegiatan Berusaha.

Rapat tersebut, sebagaimana dikutip Antara, berlangsung secara fisik dan virtual, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. (*)

#Janji 10 Juta Lapangan Kerja #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Terpilih Anggito Abimanyu (kedua kiri), Wakil Ketua DK LPS Terpilih Farid Azhar Nasution (kedua kanan) Anggota DK LPS Terpilih Doddy Zulverdi (kiri) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keenam kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (keenam kanan) dan Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM terpilih pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
RAPBN 2026 juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen, kemiskinan 6,5-7,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Gini ratio 0,377-0,380.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Bagikan