PKPU Atur Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Formappi: Ini Favorit Paslon

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 25 September 2020
PKPU Atur Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Formappi: Ini Favorit Paslon

Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Twitter:/@luciuskarus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritik aturan tentang kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Menurut dia, kampanye model ini akan menjadi favorit bagi para pasangan calon untuk dilakukan.

"Saya kira ini yang paling favorit oleh paslon, pertemuan dengan kehadiran fisik orang-orang di dalam ruangan," kata Lucius kepada Wartawan, Jumat (25/9).

Baca Juga

Gibran Dapat Nomor Urut 1, Bajo Nomor 2

Lucius berujar dalam ketentuan yang mengatur metode kampanye pilkada ini membuka peluang para paslon mengadakan pertemuan.

Meskipun dibatasi jumlah maksimal 50 orang dan dilakukan di dalam gedung, aturan ini membuat pasangan calon bisa memilih apakah melakukan kampanye secara daring atau langsung.

Ia berpendapat, anjuran untuk mengutamakan kampanye secara daring dalam metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap ini tak membuat aturan itu mengikat para paslon.

anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari PSI, Idris Ahmad
Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Sehingga, paslon bisa saja memilih untuk menggelarnya dengan pertemuan secara langsung.

"Itu tidak sangat mengikat keliatannya, tidak membuat pasangan calon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.

Pasal 58 ayat (1) PKPU mengatur partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Baca Juga

Eks Ketua Komisi I Buka-bukaan Soal Gatot Nurmantyo Diganti karena Film G30S

Meski dianjurkan untuk dilakukan daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2). (Knu)

#Formappi #PemiluKada
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Indonesia
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Adies berpendapat bahwa MK seharusnya berfungsi sebagai negative legislature
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
Indonesia
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Khozin menilai bahwa putusan terbaru MK ini akan berdampak komplikatif secara konstitusional
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria
Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran keduanya bergender laki-laki.
Andika Pratama - Selasa, 29 Agustus 2023
Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria
Indonesia
Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengingatkan masyarakat perlu lebih teliti dalam menentukan pilihan mereka sebelum mencoblos di bilik suara karena potensi "politik keluarga" terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Mula Akmal - Kamis, 23 Februari 2023
Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024
Bagikan