PKPU Atur Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka, Formappi: Ini Favorit Paslon

Peneliti Formappi Lucius Karus (Foto: Twitter:/@luciuskarus)
Merahputih.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengkritik aturan tentang kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Menurut dia, kampanye model ini akan menjadi favorit bagi para pasangan calon untuk dilakukan.
"Saya kira ini yang paling favorit oleh paslon, pertemuan dengan kehadiran fisik orang-orang di dalam ruangan," kata Lucius kepada Wartawan, Jumat (25/9).
Baca Juga
Lucius berujar dalam ketentuan yang mengatur metode kampanye pilkada ini membuka peluang para paslon mengadakan pertemuan.
Meskipun dibatasi jumlah maksimal 50 orang dan dilakukan di dalam gedung, aturan ini membuat pasangan calon bisa memilih apakah melakukan kampanye secara daring atau langsung.
Ia berpendapat, anjuran untuk mengutamakan kampanye secara daring dalam metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap ini tak membuat aturan itu mengikat para paslon.

Sehingga, paslon bisa saja memilih untuk menggelarnya dengan pertemuan secara langsung.
"Itu tidak sangat mengikat keliatannya, tidak membuat pasangan calon kemudian tidak punya pilihan untuk melakukan pertemuan fisik," ujarnya.
Pasal 58 ayat (1) PKPU mengatur partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Baca Juga
Eks Ketua Komisi I Buka-bukaan Soal Gatot Nurmantyo Diganti karena Film G30S
Meski dianjurkan untuk dilakukan daring, KPU masih memperbolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2). (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Paradok MK Bikin Panas! Legislator Bongkar Kejanggalan Putusan Pemilu Terbaru

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Formappi Temukan 2 Bacaleg Ditulis KPU Berjenis Kelamin Perempuan padahal Pria

Pengamat Ingatkan Potensi Politik Keluarga di Pemilu 2024
