PKB Sebut Big Data Luhut Bisa Jadi Referensi Penundaan Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid, Senin (7/3). (ANTARA/HO-MPR RI)
MerahPutih.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut mengomentari klaim Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dukungan masyarakat terhadap penundaan Pemilu 2024.
"Kalau Pak Luhut baik hati ya bagi lah ke kita datanya, supaya kita bisa gunakan juga datanya sebagai referensi," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Baca Juga
Wakil Ketua MPR RI ini mengakui PKB masih belajar mengenai big data. Menurutnya, selama ini big data jarang digunakan sebagai referensi untuk mengambil keputusan politik.
"Big data biasanya untuk bisnis, pariwisata, kesehatan, itu juga namanya real time. Sekarang bagi PKB, big data itu penting juga ternyata digunakan sebagai salah satu referensi," jelas dia.
Saat disinggung klaim Luhut soal 110 juta warga mendukung penundaan Pemilu, Jazilul meminta awak media mengkonfirmasi hal tersebut kepada orang nomor satu di Kemenko Marves itu.
"Kalau data itu ada dan itu bisa sekiranya diakses oleh kami, Fraksi MPR, ya dengan senang hati supaya jadi bagian untuk melengkapi pertimbangan kami untuk bahan penundaan pemilu," ujarnya.
Baca Juga
Para Pengamat Ragukan Klaim Big Data Luhut Minta Pemilu Ditunda
Diketahui, Luhut sebelumnya mengungkapkan dukungan agar Pemilu 2024 ditunda, bukan hanya datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN) saja. Pemilih Partai Demokrat, Gerindra dan PDI Perjuangan (PDIP) juga diklaimnya mendukung penundaan Pemilu.
Luhut menjelaskan temuan itu berdasarkan big data yang dipegangnya, berupa percakapan dari 110 juta orang di media sosial. Masih dari big data yang sama, pembantu Presiden Jokowi itu menjelaskan alasannya rakyat tidak berkenan uang Rp 110 triliun dipakai untuk penyelenggarakan kontestasi demokrasi.
Namun, Luhut menegaskan sikap Presiden Joko Widodo sudah tegas terkait wacana penundaan pemilu 2024 yang kini santer di masyarakat itu. Presiden, lanjut dia, tetap mematuhi aturan konstitusi yang mewajibkan pemilu dilangsung 5 tahun sekali dan maksimal presiden dua kali periode selama 10 tahun berdasarkan hasil pemilu lima tahun sekali. (Pon)
Baca Juga
Gerindra Ogah Tambah Polemik Terkait Big Data Penundaan Pemilu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan