Pj DKI 1 Lantik Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur DKI Jakarta
Pelantikan Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur dan Uus Kuswanto jadi Sekda DKI. Foto: Humas Pemprov DKI
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Sebelumnya, Marullah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Pelantikan Marullah sebagai Deputi Gubernur dilakukan di Balai Agung, Balai Kota, pada Jumat (2/12). Kini, jabatan Sekda DKI dijabat oleh Uus Kuswanto.
Baca Juga
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya, dalam memimpin ASN di DKI Jakarta. Semoga amanah baru ini bisa semakin mengoptimalkan pelayanan kita kepada masyarakat," kata Pj DKI 1, Heru di Jakarta, Jumat.
Ia berharap kepada Sekda DKI Jakarta yang dilantik, Uus Kuswanto, bisa menjalankan tugas jabatan tersebut dengan etos kerja profesional yang penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas.
"Semoga dengan amanah baru ini, Pak Uus bisa berkerja dengan baik dan menjaga integritas, saling bersinergi, sehingga kita semakin bagus dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyambut baik penyegaran organisasi di pihak Eksekutif tersebut. Ia berharap kepada Marullah Matali dan Uus Kuswanto mampu bersinergi dalam menciptakan hasil kinerja yang baik.
"Selamat kepada keduanya yang baru dilantik. Semoga kerja sama keduanya mampu menciptakan sinergi yang solid, serta koordinasi antara Legislatif dan Eksekutif semakin bagus juga demi kepentingan kemajuan Jakarta," ungkap Prasetyo.
Baca Juga
Pj DKI 1 Sebut Cianjur Punya Andil Besar Pasok Beras Berkualitas Bagi Jakarta
Perlu diketahui, Marullah Matali dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta sejak 18 Januari 2021, kemudian saat ini mendapatkan amanah baru sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Adapun surat pengambilan sumpah jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, pelantikan ini juga merujuk kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8607/SJ, perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1174 Tahun 2022 tentang Pengangkatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (Asp)
Baca Juga
Pj DKI 1 Minta Pemkot Jakut Prioritaskan Pengendalian Banjir dan Pembinaan UMKM
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah