Pimpinan KPK Ungkap Satu Pegawai Merah Berhasil Dibina


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, ada satu pegawai "merah" yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil dibina kembali agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Yang 'merah' kami angkat satu, artinya ada tujuh item yang merah satu kita angkat akhirnya kemudian mampu menambah menjadi 24 bisa dibina," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (28/5).
Namun, pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini enggan membeberkan nama satu pegawai lembaga antikorupsi dimaksud.
Baca Juga:
Ada Demo Pro TWK, ICW: Pola Sama Setiap Ada Upaya Pelemahan KPK
Sebelumnya, Ghufron mengklaim kelima pimpinan sudah berusaha memperjuangkan nasib para pegawai yang tak lolos asesmen TWK.
Ia berdalih, upaya pimpinan pupus karena adanya sistem peralihan status.
"Kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua. Tapi kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan aparatur sipil negara (ASN)," kata Ghufron dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).
Ghufron mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pegawai KPK dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satunya yakni mengikuti TWK.
"Bahwa TWK adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan pegawai KPK ketika alih status kepegawaian itu memiliki landasan hukum," ujarnya.

Dalam proses alih status menjadi ASN, kata Ghufron, para pegawai KPK hanya kurang persyaratan mengikuti TWK.
Sementara, syarat terkait uji kompetensi tidak dites ulang karena KPK masih memiliki data para pegawai saat bergabung.
Ditekankan Ghufron bahwa peralihan status pegawai KPK bukan sekadar "ganti jabatan". Namun, seluruh syarat harus dipenuhi para pegawai untuk menjadi abdi negara.
Baca Juga:
Koalisi Antikorupsi Sebut Ruwatan KPK untuk Hilangkan Roh Jahat
Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (Pon)
Baca Juga:
Busyro Muqoddas Sebut Isu Taliban di KPK Produk Hoaks Buzzer Politik
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
