Headline

Pimpinan KPK Ungkap Alasan Gugat UU Baru

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 November 2019
  Pimpinan KPK Ungkap Alasan Gugat UU Baru

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan alasannya turut mengajukan judicial review (JR) atas UU nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11).

Selain Laode, pimpinan lembaga antirasuah yang turut menjadi pihak pemohon JR UU baru bersama aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK tersebut adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Baca Juga:

Agus Rahardjo Turut Ajukan Gugatan UU KPK ke MK

Laode mengatakan, salah satu yang digugat pihaknya mengenai proses pembentukan UU. Pasalnya, revisi atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tersebut tidak pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Selain itu, pembahasan UU terkesan tertutup tanpa melibatkan masyarakat. Bahkan, KPK sebagai pelaksana UU tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama pimpinan KPK menyampaikan keterangan pers
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo (tengah). (MP/Ponco Sulaksono)

"Itu tidak masuk prolegnas, tapi tiba-tiba muncul. Kedua kalau kita lihat waktu pembahasannya dibuat sangat tertutup. Bahkan tidak berkonsultasi dengan masyarakat, dan bahkan sebagai stakeholder utama KPK tidak dimintai juga pendapat," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).

Kemudian, kata Laode, UU tersebut dibentuk tanpa didahului naskah akademik. Padahal, Pasal 43 ayat (3) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, “Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik".

"Apa kalian pernah membaca naskah akademik itu. Dan banyak lagi dan bertentangan juga dengan aturan, dalam hukum, dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Jadi banyak hal yang dilanggar. Itu dari segi formilnya," ungkapnya.

Selain segi formil, Laode membeberkan persoalan UU nomor 19/2019 dari sisi materiil. Menurutnya banyak pasal yang saling bertentangan, seperti pasal 69D dengan Pasal 70C.

Pasal 69D menyatakan, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".

Namun, Pasal 70C menyebutkan, "Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini".

"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," paparnya.

Baca Juga:

Ketua KPK Minta Anak Buahnya Tak Pakai Kopiah Saat Tangkap Koruptor

Laode menegaskan keterlibatan dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk turut menggugat UU KPK baru merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Selain melalui gugatan, Laode mengatakan pihaknya masih berharap Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) KPK.

"Oleh karena itu kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perpu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Kiai NU Gus Muwafiq Isi Ceramah Kebangsaan di KPK

#Revisi UU KPK #Agus Rahardjo #Laode M Syarif #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Jokowi menyatakan revisi UU KPK 2019 lalu merupakan inisiatif dari legislatif atau DPR, bukan datang dari pemerintah.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 Februari 2026
DPR Ingatkan Jokowi Sebagai Presiden tidak Bisa Cuci Tangan Atas Revisi UU KPK
Indonesia
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Politikus PDIP, Said Abdullah, menanggapi polemik revisi UU KPK. Ia meminta semua pihak tak terjebak dengan perdebatan soal aktor dibalik revisi UU itu.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Respons Polemik Revisi UU KPK, Said Abdullah Minta DPR Utamakan Kepentingan Bangsa
Indonesia
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
KPK saat ini memilih untuk mencurahkan seluruh energi pada penguatan aspek pendidikan antikorupsi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Februari 2026
Ogah Pusing Revisi UU KPK, Setyo Budiyanto Pilih Gaspol Sikat Koruptor Kelas Kakap
Indonesia
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Politisi dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa narasi "inisiatif DPR" tidak bisa berdiri sendiri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Mentahkan Pernyataan Jokowi, DPR Pastikan Tim Pemerintah Hadir Saat Pembahasan UU KPK
Indonesia
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Sikap Jokowi yang menyinggung pengembalian aturan lama terkesan seperti cuci tangan dari polemik pelemahan KPK.
Dwi Astarini - Rabu, 18 Februari 2026
PDIP Sebut Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Bermotif Politik
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Bagikan