Pimpinan KPK: Artidjo Alkostar Punya Komitmen Tinggi Berantas Korupsi
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk Dewan Pengawas KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyambut baik kabar Artidjo Alkostar menjadi calon anggota Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, Artidjo punya komitmen tinggi dalam memberantas korupsi.
"Ya kan Pak Artidjo komitmennya tinggi untuk pemberantasan korupsi, baguslah," kata Alex di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Baca Juga:
Nekat Ajukan PK Kedua, OC Kaligis: Putusan Artidjo Amburadul
Alex meyakini, keberadaan Artidjo bakal memperkuat penegakan hukum di KPK. Pasalnya, Alex bakal ditemani beberapa hakim antikorupsi. Selain Artidjo, ada Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua KPK.
"Artinya pengawasannya lebih bagus kita lebih hati-hati," ujarnya.
Selain Artidjo, Taufiequrachman Ruki juga digadang menjadi Dewas KPK. Alex pun menyambut baik kabar tersebut. Pasalnya, secara kompetensi mantan ketua KPK dua periode itu sangat mumpuni.
"Pasti dia paham proses bisnis di KPK, jadi ketika ada sesuatu yang berlebihan pasti dia paham," ungkap Alex.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Baca Juga:
Pasca Artidjo Pensiun Tak Ada Lagi Kekuatan Moral Menjaga Libido Koruptif Hakim MA
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D. (Pon)
Baca Juga:
Agus Rahardjo Nilai Artidjo Alkostar Cocok Jadi Dewan Pengawas KPK
Bagikan
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum