Pimpinan DPR Minta BUMN Merugi di Masa Pandemi Tetap Dievaluasi

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO/pri.
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kerugian yang menimpa sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini.
Dasco memaklumi, jika selama masa pandemi ini sejumlah BUMN merugi. Menurut Dasco, kerugian juga dialami oleh hampir semua lini usaha.
Baca Juga
Politisi Senayan Minta Jokowi Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
"Tidak hanya BUMN tetapi di semua lini dan BUMN yang tadinya diharapkan bisa menaikkan kinerja maupun keuntungan, di masa pandemi ini memang juga agak sulit," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (9/6).

Ketua Harian Partai Gerindra ini meminta pemerintah segera mengambil langkah-langkah cermat untuk mengurangi kerugian di sejumlah perusahaan plat merah tersebut.
Terkhusus, kata anak buah Prabowo Subianto ini, untuk BUMN yang terus menerus merugi tidak hanya di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga
"Langkah-langkah yang cermat agar bisa mengurangi kerugian-kerugian yang timbul, kita jangan sampai karena alasannya pandemi tetapi kerugian menjadi sangat banyak," tutup Dasco. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?

Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
