Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri Raker Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (11/9/2025) (ANTARA/Bayu Saputra)
MerahPutih.com - Pemerintah menyalurkan simpanan negara di Bank Indonesia sebesar Rp 200 triliun ke enam bank BUMN untuk menggenjot likuiditas kredit produktif di tengah masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 sebagai landasan aturan penempatan Rp 200 triliun uang negara itu.
Dalam KMK tersebut diatur beberapa ketentuan atau mekanisme lebih lanjut, mulai dari ketentuan tenor hingga kewajiban menyampaikan laporan perkembangan secara rutin. Tenor dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang.
Baca juga:
Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN
Menurut Yudhi, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, khususnya untuk menggenjot kredit rakyat.
“Tidak diperkenankan digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN),” tulis Menkeu, dalam keterangan resmi, Sabtu (13/9).
Sesuai beleid tersebut, penempatan uang negara dilakukan di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga:
Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit
Penempatan uang dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra, yakni Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BRI Rp 55 triliun, BNI Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Adapun tingkat bunga atau imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
“Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan,” jelas Menkeu Purbaya. (*)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Baru 1.064 dari 16.000 Koperasi Merah Putih Bisa Cairkan Kredit Rp 3 M dari Bank Himbara

Menkeu Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank untuk Bantu Kredit Rakyat, Pengamat Ekonomi: Likuiditas Perbankan masih Longgar

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Enam Bank Himbara Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun, Menkeu Minta Jangan Dibelikan SRBI atau SBN

Klarifikasi Unggahan Anaknya Soal Lengserkan CIA, Menkeu Purbaya: Dia Anak Kecil, Tak Tau Apa-Apa

Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Lagi Pangkas Dana Transfer ke Daerah pada Penyusunan RAPBN 2026

Menkeu Purbaya Larang Anaknya Main IG Setelah Polemik Unggahan 'Gantikan Agen CIA'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik
