Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Meski telah mengajukan pengunduran diri sejak Agustus 2025, status Joao Angelo De Sousa Mota hingga kini masih menjabat Direktur Utama (Dirut) BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

BUMN bidang pangan itu rencananya baru akan merespons surat pengunduran diri Joao berdasarkan hasil keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu dekat ini.

"Masih nunggu ini dulu, RUPS," kata Joao ditemui usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, di Jakarta, Selasa (16/9).

Baca juga:

Sosok Joao Angelo Pengkritik Birokrasi Danantara, Kawan Lama Prabowo Sejak Zaman Timor Timur

Joao menegaskan sebelum RUPS dilakukan, maka dirinya akan bekerja seperti sebelumnya. "Hasil RUPS, mungkin nanti tanggal 20 September," imbuhnya dikutip Antara

Dirut Agrinas yang baru menjabat sejak Februari itu menambahkan apabila pengunduran dirinya tidak disetujui, maka dirinya akan melanjutkan mengabdi untuk negara melalui swasembada pangan.

"Ya nanti kita pertimbangkan apa yang harus kita lakukan demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Kalau saya harus tetap (tidak disetujui mundur), ya saya pasti bersedia untuk berkorban dan mengabdi kepada bangsa dan negara," tandas Joao.

Baca juga:

Dalam 6 Tidak Dapat Dukungan Anggaran, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Mundur

Diberitakan sebelumnya, Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mengundurkan diri dari jabatannya, meskipun baru enam bulan menjabat.

Joao menyebut alasan pengunduran dirinya disebabkan karena belum bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara dan petani.

Bahkan, secara terang-terangan, Joao berani menyebut proses administrasi yang ribet dan bertele-tele daalam birokrasi Danantara jadi alasan pengunduran dirinya. (*)

#Joao Angelo De Sousa Mota #BUMN #Stok Pangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Prabowo Dinilai Sukses Jadikan Pertanian sebagai Program Prioritas
Capaian Prabowo terlihat dalam menjaga cadangan beras pemerintah. Program pertanian menjadi prioritas pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Dinilai Sukses Jadikan Pertanian sebagai Program Prioritas
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Bagikan