Pimpinan DPR 'Ajari' Dua Menteri Atasi Meroketnya Harga Kedelai
Wakil Ketua DPR RI dari Partai NasDem, Rachmat Gobel. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Harga kacang kedelai meningkat akibat fluktuasi harga internasional. Khususnya di Amerika Serikat, yang merupakan salah satu produsen terbesar kedelai selain Brasil, Argentina, dan Tiongkok.
Pada 2020 lalu, harga kacang kedelai dalam negeri di tingkat konsumen masih sekitar Rp8.500 per kg. Namun pada 2021, naik menjadi Rp9.500 hingga Rp10 ribu per kg. Kini harganya sudah berada di atas Rp11 ribu per kg. Kondisi meroketnya harga kedelai ini memicu gejolak di tanah air.
Baca Juga:
Alasan Mendag Harga Kedelai Melambung Tinggi
Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menstabilkan harga kacang kedelai. Tujuannya, untuk memberi ketenangan kepada masyarakat maupun pengrajin tahu dan tempe.
“Tugas Kementerian Perdagangan memang seperti itu. Tak bisa membiarkan masyarakat bertarung sendiri,” kata Gobel dalam keterangan persnya, Senin (21/2).
Mantan Menteri Perdagangan itu mengatakan kenaikan harga kacang kedelai secara terus menerus memicu jumlah pengrajin tahu dan tempe terus berkurang, khususnya pengrajin kecil. Padahal, pemerintah sudah tidak mengenakan bea masuk terhadap komoditas kacang kedelai.
Menurut Gobel, tahu dan tempe merupakan makanan rakyat dan digemari seluruh lapisan masyarakat. Apalagi, lanjut dia, usaha tahu dan tempe juga merupakan sektor yang bisa dimasuki masyarakat bawah dengan mudah.
Karena itu, kata Gobel, fluktuasi harga dan kenaikan harga kacang kedelai bisa mengganggu lapangan kerja dan lapangan usaha. “Di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, semua pihak khususnya pemerintah, untuk bekerja lebih sungguh-sungguh agar kemiskinan tak terus naik,” jelas pengusaha asal Gorontalo itu.
Baca Juga:
PKS Usulkan Pemerintah Lakukan Barter Kedelai dengan Batu Bara
Masalah kacang kedelai, tambah Gobel, harus dicarikan solusi yang lebih permanen, serta membutuhkan kerja sama semua pihak khususnya Kemendag dan Kementerian Pertanian. Sebab, saat ini, sekitar 80 persen kebutuhan kacang kedelai berasal dari impor.
"Marena itu, Kementerian Perdagangan harus bisa mengatur stok agar tak mudah diterjang fluktuasi harga internasional maupun oleh situasi perdagangan internasional,” imbuh Politikus NasDem itu.
Gobel menambahkan, Kemendag harus bisa mengatur stabilitas harga di dalam negeri. Pada sisi lain, walaupun tanaman itu merupakan tanaman subtropis, namun tanaman itu masih bisa berkembang dengan baik di Indonesia.
Baca Juga:
Kedelai Mahal dan Langka, Pemerintah Diminta Respons Cepat
Jadi, kata Gobel, harus ada koordinasi agar kran impor diatur dengan kemampuan Kementerian Pertanian dalam menyediakan kacang kedelai dari petani. "Jangan sampai pasar kebanjiran produk impor yang kemudian bikin kapok petani menanam kedelai,” tutur dia.
Lebih jauh, Gobel juga menekankan agar Kementerian Pertanian bekerja keras dan memiliki program yang sistematis agar Indonesia bisa berswasembada kacang kedelai. Contohnya, Indonesia sudah menjadi eksportir edamame, sekaligus membuktikan bahwa tanah Indonesia bisa untuk tanaman kedelai.
"Ingat, produk olahan kedelai telah menjadi makanan nasional seperti tahu, tempe, bahkan kecap,” tutup Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan itu. (Knu)
Baca Juga:
Waketum PRIMA Minta Jokowi Usut Tuntas Kartel Kedela
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan