Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 April 2022
Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pimpinan DPD mendorong DPR segera membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat Paripurna DPR. Namun, DPD meminta RUU mengakomodasi tambahan definisi terkait perzinaan dan penyimpangan seksual.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin menegaskan, aturan ini diperlukan menyusul maraknya kasus prostitusi online di tengah kehidupan sosial masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga:

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini

"Saya selalu mengatakan bahwa kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dan saat ini Indonesia sedang berada dalam zona merah atau titik kritis fenomena kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan seksual," kata Sultan dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Menurutnya, meningkatnya kasus atau fenomena kebebasan seksual secara vulgar dan seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital. Hal itu diperparah dengan kesulitan ekonomi dan hasrat seksual generasi muda bangsa yang cenderung menyimpang.

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang luhur, kita patut mawas diri dan melihat kebebasan dan penyimpangan seksual sebagai bagian dari definisi kekerasan seksual," katanya.

Gedung DPR.  (Foto: MP/Dicke)
Gedung DPR. (Foto: MP/Dicke)

Sebab, lanjut ia, setiap tindakan kekerasan seksual tentu memiliki motif dan penyebabnya, maka kebebasan dan penyimpangan seksual juga patut dikontrol oleh hukum.

Sultan menerangkan, ketahanan nasional kita sedikit banyak ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan dan menjaga perempuan. Jika kita sepakat bahwa perzinaan merupakan penyakit sosial, maka dibutuhkan komitmen bersama untuk membersihkan ruang sosial bangsa ini dari tindakan yang mengarah pada kebebasan dan penyimpangan seksual.

"Kolega kami di DPR tak perlu ragu untuk memperkuat RUU TPKS ini dengan paradigma dan definisi yang lebih spesifik. Sehingga diharapkan, RUU yang dibahas sejak 2016 ini segera disahkan dan kemudian diterapkan," ungkapnya.

Sultan mendorong agar tim cyber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas media sosial masyarakat di berbagai platform digital yang menampilkan konten-konten pornografi dan pornoaksi. (Pon)

Baca Juga:

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kasus Pencabulan #Perkosaan #DPD RI #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan