Pimpin KPK, Nawawi Pomolango Disuruh Pensiun Jadi Hakim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 September 2019
Pimpin KPK, Nawawi Pomolango Disuruh Pensiun Jadi Hakim

Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mahkamah Agung (MA) meminta Nawawi Pomolango melepaskan jabatannya sebagai hakim setelah dipilih menjadi pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023.

"Sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Nawawi harus mundur dan melepaskan jabatan sebagai hakim," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Jumat (13/9).

Baca Juga

KPK Punya Pimpinan Baru, Fahri: Negara Harus Kembali Normal

Ia juga menegaskan bahwa ketika Nawawi nantinya purna tugas sebagai pimpinan KPK, Nawawi juga tidak bisa kembali bertugas sebagai hakim karier. "Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," jelas dia.

Meski begitu, MA tetap berharap supaya Nawawi dapat bekerja secara baik dan memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami mengucapkan selamat kepada Pak Nawawi Pomolango atas terpilihnya menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023," ucap dia.

Nawawi Pomolango (kiri) saat uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Nawawi adalah satu dari lima orang yang dipilih Komisi III DPR untuk menjabat sebagai pimpinan KPK baru untuk periode 2019-2023. Ia dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR.

Pria yang lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, itu merupakan hakim karier pertama yang berhasil mejabat sebagai pimpinan lembaga anti rasuah.

Sejak akhir 2017 hingga terpilih sebagai pimpinan KPK, Nawawi menjabat sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga

Bakal Muncul Dewan Pengawas KPK, Jokowi: Saya Kira Wajar

Ketika Nawawi menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebagaimana dikutip Antara, dia diperbantukan sebagai hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nama Nawawi sempat mencuat setelah memutus kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Nawawi juga menjadi salah satu hakim yang memutus kasus suap dengan terpidana mantan Ketua DPD Irman Gusman, terkait dengan suap kuota gula impor. (*)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan