Perppu Penanganan Corona Jangan Jadi Bancakan Pejabat untuk Korupsi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Mei 2020
Perppu Penanganan Corona Jangan Jadi Bancakan Pejabat untuk Korupsi

Ilustrasi penegakan hukum (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pandemi COVID-19 berdampak pada stabilitas keuangan dan perekonomian lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia.

Guna menjaga stabilitas keuangan negara, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga

Presiden Jokowi Minta Evaluasi Total PSBB dan Penyaluran Bansos COVID-19

Sejumlah analis politik pun memberikan pandangan dan masukannya agar Perppu ini tak jadi celah melakukan pelanggaran hukum.

Manager Riset Seknas FITRA Badiul Hadi menyatakan, pasal-pasal pelonggaran di sana jangan sampai dimanfaatkan para pihak sebagai alat pelegalan korupsi dan perlindungan para pihak yang ingin bermufakat jahat.

Menurut Baidul, pemerintah harus melaksanakan prinsip penganggaran yang transparan, akuntabel disemua aspek, terutama pelaksanaan anggaran; pengadaan barang dan jasa semua harus di buka kepublik.

"Transparansi penggunaan anggaran akan menyelamatkan uang negara dari para koruptor," jelas Badiul dalam keteranganya, Senin (4/5)

Koordinator TePI Jeirry Sumapouw menyatakan, situasi Pandemi COVID-19 ini tidak boleh membuka ruang bagi kemungkinan praktek korupsi.

Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih
Peneliti Formappi Lucius Karus. Foto: MP/Asropih

Jeirry berujar, penggunaan keuangan negara dalam rangka penanganan COVID-19 harus tetap menggunakan kaidah dan prinsip demokrasi dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang benar.

"Jangan sampai ada oknum memanfaatkan situasi penanganan bencana ini untuk memperkaya diri dan kepentingan politik lainnya," ungkap Jeirry.

Ia berujar, para pejabat pun harus patuh pada kaidah pengelolaan keuangan yang benar. Jika melanggar harus bisa dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tak boleh kebal hukum," ungkap Jeirry.

Karena itu, lanjut Jeirry, regulasi yang memberi ruang bagi kemungkinan terjadinya praktek korupsi dan pelakunya juga diberikan kekebalan hukum, secara otomatis tak berlaku atau gugur di negara hukum seperti Indonesia.

"Karena itu, saya mendorong agar DPR RI menolak aturan tentang itu dalam Perppu No. 1 Tahun 2020," ungkap dia.

Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto menyatakan darurat pandemi COVID-19 bukan berarti mengecualikan penyelenggara negara dari tanggung jawab. Karena itu, tidak boleh ada in-efisiensi apalagi korupsi atas anggaran negara untuk penanggulangan pandemi.

Agar hal tersebut dapat diwujudkan, kontrol terhadap pemerintah perlu dilakukan berlapis; mulai dari kontrol internal, kontrol oleh lembaga legislatif, kontrol oleh media, dan kontrol oleh elemen lain masyarakat.

"Ini membuat jaminan kebebasan berpendapat juga tetap perlu memperoleh perhatian, agar jangan sampai terjadi intimidasi apalagi pembungkaman terhadap kalangan yang kritis," teranf Arif.

Selain itu, pengecualian para pengambil kebijakan dari kemungkinan jerat hukum juga tidak boleh terjadi. Sebab, aturan dan tindakan tersebut berlawanan dengan kesetaraan di hadapan hukum dan pemerintahan.

"Segala bentuk refocusing anggaran tidak boleh membahayakan keseimbangan anggaran negara dan tidak boleh merampas hak generasi mendatang dalam berbagai bentuknya," terang Arif.

Baca Juga

3 Penumpang Positif COVID-19, Ini Langkah Ketat PT KCI

Peneliti Formappi, Lucius Karus menyatakan, banyaknya kritik atas isi Perppu mestinya mengisyaratkan perlu dan segeranya DPR mengambil sikap dengan memulai pembahasan resmi Perppu. Ketimbang melanjutkan pembahasan RUU-RUU yang tidak prioritas dalam konteks pandemi.

"DPR mestinya serius memikirkan jalan keluar terbaik agar rakyat tetap diprioritaskan di masa Pandemi dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus demokratis," tutup Lucius. (Knu)

#COVID-19 #Formappi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Formappi: DPR punya mekanisme sendiri untuk merespons kebutuhan hukum masyarakat melalui fungsi legislasi, termasuk dalam pemberantasan korupsi melalui perampasan aset.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Kemenkes menjabarkan saat ini ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
Indonesia
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Batuk-pilek disertai sesak napas dalam waktu kurang dari 14 hari setelah kembali dari Tanah Suci.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Indonesia
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa situasi COVID-19 di Ibu Kota tetap terkendali
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Juni 2025
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Indonesia
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Ani mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Indonesia
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
KPK meminta bantuan BRI untuk memberikan informasi mengenai fasilitas kredit
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19
Bagikan