Presiden Didesak Terbitkan Perppu KPK, Pakar: Pilihan Sulit, Pasti Ada Risiko Politiknya


Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Desakan sejumlah elemen masyarakat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi menurut Pakar hukum tata negara Prof Asep Warlan memiliki risiko politik.
"Memang pilihan yang serba sulit, semua (keputusan) ada risikonya," katanya, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/9).
Baca Juga:
Masinton dan Fahri Kompak Klaim Pimpinan KPK 2015-2019 Sudah Tidak Ada
Bagi dosen Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini, Presiden bisa mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru, dan masyarakat pasti akan menyambutnya sebagai langkah yang aspiratif dan demokratis.
Apalagi, ia mengakui resistensi publik sangat kuat terhadap UU KPK yang baru karena memang banyak permasalahan yang terkandung dalam revisi UU Nomor 30/2002 itu.

"Kalau itu (perppu) dikeluarkan, artinya Presiden aspiratif, menerima masukan publik untuk menghentikan pemberlakuan UU KPK yang baru," katanya.
Tetapi, kata dia, Presiden perlu berhitung bahwa langkah tersebut akan membuatnya bermasalah dengan DPR dalam menjalankan pemerintah yang akan datang.
"Karena selama ini Presiden kan menyetujui, sangat mengapresiasi DPR atas UU ini, dan sebagainya, tetapi kemudian berbalik arah dengan mengeluarkan perppu," katanya.
Artinya, jelas Asep sebagaimana dilansir Antara, jika Presiden menerbitkan perppu itu sama saja dengan menampar muka DPR di hadapan rakyat, dan akan dinilai tidak konsisten sikapnya oleh parpol-parpol di DPR.
"Karena UU ini kan inisiatif DPR, kalau (UU) inisiatif Presiden agak lumayan, istilahnya koreksi terhadap dirinya sendiri," katanya.
Baca Juga:
Tunda Pengesahan RUU KUHP, Langkah Jokowi Sesuai Aspirasi Rakyat
Asep Warlan menambahkan masih opsi lain, yakni menyerahkan kepada masyarakat untuk menggugat UU KPK yang baru kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk membatalkan UU KPK sebenarnya kan ada dua langkah. Pertama, dengan perppu. Kedua, ajukan 'judicial review' ke MK. Serahkan keputusan kepada MK," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis
![[HOAKS atau FAKTA] : PBB Nyatakan DPR Ilegal karena Terindikasi Korupsi Sistematis](https://img.merahputih.com/media/a9/91/49/a991495b03e20378128fb67be1fca0df_182x135.png)
Temuan Ribuan Dapur Fiktif Program MBG, BGN Didesak Buka Daftarnya ke Publik

DPR Tegaskan Negara Wajib Pulangkan 3 Demonstran yang Masih Hilang ke Keluarganya

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi
