Perjalanan Karier Ketua Dewas KPK Pertama Tumpak Panggabean
Tumpak Hatorangan Panggabean
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Tumpak Hatorangan Panggabean dipercaya sebagai Ketua Dewas KPK pertama.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK. Selain Tumpak, terdapat empat Wakil Ketua Dewas KPK di antaranya Harjono, Artidjo Alkotsar, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.
Baca Juga:
Tumpak lahir di Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943. Dia menamatkan pendidikan di bidang hukum pada Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat. Setelah menuntaskan kuliahnya pada 1973, Tumpak berkarir di Kejaksaan Agung.
Karirnya di Kejaksaan dimulai dari Kajari Pangkalan Bun pada 1991-1993, Asintel Kejati Sulteng pada 1993-1994 hingga Sesjampidsus pada 2001-2003.
Tumpak pernah mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karua Satya XX Tahun 1997 dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2003. Dia kemudian diusulkan Jaksa Agung RI untuk bertugas di KPK pada 2003.
Tumpak pernah menjadi pimpinan KPK Jilid I periode 2003-2007. Dia juga kemudian menduduki Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang harus nonaktif dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.
Baca Juga:
Setelah memimpin KPK periode pertama, pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN, sebelumn akhirnya dipilih oleh presiden untuk menduduki posisi pejabat sementara (Plt) pimpinan KPK bersama Waluyo dan Mas Achmad Santosa.(Pon)
Baca Juga:
Pimpinan KPK Dikawal Brimob Saksikan Pelantikan Firli Cs di Istana
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan