KPK Abadikan Randi-Yusuf Sebagai Nama Auditorium


Peresmian Auditorium Randi-Yusuf di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengabadikan nama Randi dan Yusuf, sebagai nama auditorium di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, pasa Kamis (19/12). Randi dan Yusuf adalah dua mahasiswa yang meninggal dunia saat unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Selain Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, peresmian tersebut juga dihadiri oleh Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Peneliti ICW Wana Alamsyah dan perwakilan keluarga Yusuf.
Baca Juga:
Sambangi KPK, Keluarga Korban Demo Kendari Minta Kematian Anaknya Diungkap
"Untuk mengenal KPK, maka kita harus mengenal ruangan ini," kata Laode usai meresmikan ruangan tersebut.
Laode pun menyatakan akan sering berkunjung ke gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK setelah tak lagi menjabat sebagai komisioner.

"Iya lah karena sebelum saya komisioner KPK kan saya sering ke KPK. Ya setelah tidak menjabat komisioner lagi ya saya akan tetap ke sini karena hidup saya tidak jauh-jauh dari pemberantasan korupsi," ujar Laode.
Sementara itu, Usman Hamid mengatakan Randi dan Yusuf merupakan pahlawan muda pembela reformasi. Pasalnya, kata Usman, keduanya bukan sekedar menyampaikan pendapat tapi membela esensi-esensi agenda reformasi.
"Buat saya sebagai aktivis gerakan mahasiswa di era reformasi, Randi, Yusuf sampai dengan Akbar itu adalah pahlawan muda pembela reformasi," ujar Usman.
Menurut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hioang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ini peresmian ruangan tersebut sebagai bentuk apresiasi sebagai bentuk perjuangan mereka.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Janji Kawal Kasus Kematian Dua Mahasiswa Kendari
"Yang kita berikan semacam apresiasi hari ini mungkin satu hal, yaitu membela KPK. KPK dilahirkan oleh gerakan reformasi ketika Randi, Yusuf sampai Akbar bergerak, mereka mengerahkan segala daya upaya melalui kekuatan mobilisasi untuk memastikan KPK tidak dilemahkan," tegas Usman.
Diketahui, dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9).(Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Hukuman Mati Koruptor Tak Bisa Turunkan Praktik Korupsi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aksi Demo Mahasiswa UI Tagih Janji Tuntutan Rakyat 17+8 di Depan Gedung DPR

Mahasiswa Lanjutkan Demo di DPR, Minta Tuntutan 17+8 Indonesia Dipenuhi

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Pramono Anung Pastikan KJP dan KJMU Tidak Akan Dicabut Meski Peserta Didik Ikut Unjuk Rasa

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Mahasiswa Solo Desak Presiden Prabowo Rasakan Keresahan Warga, Jangan Bikin Kebijakan Merugikan

Situasi Belum Kondusif, BEM SI Batalkan Aksi Indonesia C(emas) Jilid II Hari Ini

Bangunan Aset Milik Majelis Permusyawaratan Rakyat di Depan DPRD Jawa Barat Dibakar

Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Mahasiswa Bentrok Dengan Aparat di DPR, Arus Lalu Lintas Ditutup
