Perhelatan Skala Besar Dibolehkan, DPR Ingatkan Waspadai Gelombang Ketiga
Pembatasan mobilitas di Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Langkah Pemerintah memperbolehkan konser musik dan pernikahan skala besar menuai sorotan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Pemerintah untuk tetap berhati-hati dan mempertimbangkan penuh sebelum membolehkan pelaksanaan acara konser hingga pernikahan skala besar.
Baca Juga:
Pemerintah Mulai Izinkan Konser Musik hingga Pameran Berskala Besar
"Bukan menakut-nakuti, tetapi mewaspadai juga karena sudah terjadi di berbagai negara itu lonjakan COVID-19 gelombang ketiga,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (27/9).
Oleh karena itu, kalau pemerintah mengeluarkan perizinan dalam skala besar, selain kajian, harus ada aturan yang dibuat secara ketat. Terutama demi pentaatan protokol kesehatan, dan juga sanksi yang ketat untuk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu.
"Karena biar bagaimanapun kita tetep harus mewaspadai hal-hal yang terjadi di negara lain," jelas Dasco.
Namun, menurut Dasco, kebijakan tersebut akan berdampak baik bagi perekonomian masyarakat.
"Sebenarnya itu bagus untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat. Pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut," kata politikus Gerindra ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.
Johnny menyebut, ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19.
"Pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," kata Johnny. (Knu)
Baca Juga:
Upacara Pembukaan PON XX Papua Paling Lama 90 Menit
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR