Perda COVID-19 Disahkan, Wagub DKI: Tugas DPRD DKI Sosialisasi Denda


Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (19/10) kemarin baru saja mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan COVID-19.
Perda Penanganan COVID-19 ini berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanggulangan corona di ibu kota.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihak yang ditugasi untuk mensosialisasi sanksi denda Perda Penanganan COVID-19 yakni DPRD DKI.
Baca Juga
Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang sanksi denda antara lain warga DKI yang menolak melakukan tes COVID-19 dengan dikenakan denda maksimal Rp5 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan COVID-19.
Kemudian mereka yang menolak divaksin, akan dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta. Hal itu tertuang dalap Pasal 30 Perda COVID-19.
Dan warga dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp7.500.000 bila memaksa membawa pulang jenazah pasien COVID-19 dengan kekerasan. Regulasi itu ada di pasal 31 Ayat 1.
"Ya memang ada sanksi pidana, ada 5 juta, kalo upaya paksa bisa sampe 7,5 juta. Itu tugas DPRD sosialisasi Perda," kata Riza Patria di Jakarta, Senin (20/10)
Ia pun memastikan tidak ada sanksi kurungan penjara bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Hal itu juga sudah ditegaskan oleh Ketua Bapemperda DKI Pantas Nainggolan pada Senin (19/10) kemarin usai Rapat Paripurna (Rapur) pengesahan Perda tentang Penanganan COVID-19.
Baca Juga
PKS: Perda COVID-19 Beri Jaminan bagi Warga yang Isolasi Mandiri
"Ini bukan masalah kejahatan, tapi pelanggaran, ya itu cukup denda, kalo ada pidana paling tindak pidana ringan (Tipiring)," terangnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Polisi, Prabowo Disebut Ingin Demokrasi Dibangun di Atas Aspirasi yang Sehat

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif
