Percakapan Firli dan SYL Dibantah, Polisi: Hak Tersangka Untuk Tidak Mengakui
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah memberikan keterangan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12) malam.
Adapun Firli Bahuri diperiksa dengan 40 pertanyaan terkait haknya sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Penahanan Firli Belum Diperlukan
Penyidik juga menggali informasi terkait komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK, termasuk kewajiban dan larangannya. Kemudian terkait harta kekayaan dan LHKPN, juga aset atau harta kekayaan yang dimilikinya.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan, ada satu barang bukti yang diperlihatkan berupa hasil tangkapan layar berupa percakapan kepada Firli Bahuri dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"SYL mengakui, yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli. Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barang bukti yang diperlihatkan kepada kami," katanya.
Ian menambahkan, tuduhan terhadap Firli Bahuri itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yang mencatut nama Firli Bahuri.
"Itu diakui oleh SYL dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, hak Ketua non aktif KPK Firli Bahuri untuk tidak mengakui adanya komunikasi dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yang didapatkan penyidik selama proses penyidikan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (3/12).
Ia mengatakan, hal itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga.
"Nanti akan dibuktikan saat di muka sidang Pengadilan,," katanya.
Ade Safri menjelaskan, penyidik tidak akan mengejar pengakuan tersangka. Penyidik juga tidak akan menggantungkan pembuktian hanya kepada keterangan tersangka saja.
Ia memastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan.
"Agar diingat bahwa alat bukti dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP ada lima, yaitu, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta, Jawa Tengah tersebut menambahkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah.
"Penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Didampingi Pengacaranya, Firli Diam-Diam Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat