Peras Polisi Ratusan Juta, Ketua LSM Antikorupsi Ancam Lapor ke Jokowi
Polisi menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pengancaman dan pemerasan uang kepada anggota Kepolisian di Jakarta Pusat sebesar Rp 2,5 miliar lalu menjadi Rp 250 juta, terkait penanganan kasus narkotika oleh salah seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Antikorupsi, terus berlanjut.
Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim, miliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), KPN (36), sebagai tersangka. Salah satu alat bukti yang dimiliki adalah telepon seluler milik tersangka yang didalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan uang.
Baca Juga:
Peras Anggota Polisi sampai Ratusan Juta, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku membawa nama pejabat tinggi pemerintahan berupa surat yang akan dikirim ke Presiden (Joko Widodo) kemudian Komisi III dan sebagainya.
KPN melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba dan dituduh melakukan pengiriman pelaku narkoba ke panti rahab tidak sesuai prosedur. Bahkan mengancam akan viralkan hal ini ke sosial media karena dianggap terjadi suap menyuap dalam proses tersebut.
Hengki memastikan, tuduhan suap menyuap yang dilontarkan KPN tidak terbukti dan pengusutan kasus narkoba itu berjalan sesuai prosedur. Dalam kasus pemerasan yang dilakukan Ketua LSM ini, polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.
Hengki meminta kepada para masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, jika menjadi korban pemerasan. Sebab, pihaknya bakal memproses secara tuntas kasus pemerasan yang sudah meresahkan ini.
"Pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama KPN di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11) sore. Ia dijerat dengan pasal 356 ayat 9 terkait pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Bandar Narkoba Kabur Tabrak Lari Polisi, Tinggalkan Barbuk 35 Kg Sabu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Nama Kampung Ambon dan Kampung Bahari Mau Diubah, Hapus Stigma Sarang Narkoba di Jakarta
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Polisi Temukan Benda Mirip Senpi
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap