Peras Anggota Polisi sampai Ratusan Juta, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 November 2021
Peras Anggota Polisi sampai Ratusan Juta, Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap

Polisi menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (depan). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi pemerasan berkedok lembaga swadaya masyarakat (LSM) masih saja terjadi.

Teranyar, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) berinisial KP (36). Pelaku diciduk di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11) sore.

Ia diduga memeras anggota Polri hingga pejabat pemerintahan hingga ratusan juta.

Baca Juga:

MAKI Akan Gugat Luhut kalau Rencana Pemerintah Audit LSM tidak Direalisasikan

Saat digiring ke kantor polisi, KP yang memakai kemeja putih ini hanya bisa terdiam seraya dicecar pertanyaan oleh awak media.

Seraya diborgol tangannya, tatapan KP pun kosong dan enggan mengeluarkan ucapan sedikit pun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, KP ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

"Pelaku ini melakukan pemerasan terhadap anggota kami," ujar Hengki di kantornya, Senin (22/11).

Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi. Pasalnya, mereka tidak memiliki barang bukti narkoba.

Padahal, empat pelaku positif menggunakan sabu-sabu.

Sehingga, kepada empat pelaku ini dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.

"Pelaku ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri. Dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki yang mengenakan seragam dinas kepolisian dan masker hitam ini.

Baca Juga:

Densus Geledah Kantor LSM Syam Organizer Terkait Dugaan Penggalangan Dana Terorisme

Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.

"Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas Hengki.

Pelaku memgancam akan memviralkan anggota satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

KP kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.

Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan KP hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah itu, anggota memberikan uang Rp 50 juta. Kemudian hari ini, jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp 200 juta, maka akan diviralkan.

"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM-nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti," terang Hengki.

KP dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (Knu)

Baca Juga:

Dua LSM Buat Gerakan Indonesia Bebas Stunting

#Kasus Pemerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
WL sempat dititipkan di Lapas Kendari pada Jumat (24/10) sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Narapidana berinisial WL, warga binaan Rutan Kolaka, Kendari, menghabiskan uang ratusan juta rupiah hasil pemerasan video call sex (VCS) dengan mengaku-ngaku sebagai anggota TNI untuk judi online (judol).
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Indonesia
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Dalam aksi kejahatan yang dilakukan dari balik penjara itu, pelaku WL menyamar berpura-pura sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang sedang bertugas di daerah lain untuk menipu korbannya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 25 Oktober 2025
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Diduga ketiga mobil itu dipindahkan secara diam-diam setelah operasi senyap berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
KPK Kejar Pihak yang Bawa Kabur 3 Mobil dari Rumah Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Humas Kemenaker masih menunggu perkembangan kasus Immanuel Ebenezer dari KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamen Immanuel Ebenezer Dikabarkan Ditangkap KPK karena Peras Perusahaan, Kemnaker Tunggu Info dari KPK
Indonesia
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terjaring OTT KPK, Kamis (21/8). Menurut KPK, ia diduga melakukan pemerasan.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Diduga Lakukan Pemerasan
Bagikan