Penuntasan Korupsi BLBI, KPK Diminta Jangan Berhenti Pada Nursalim dan Istrinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Penuntasan Korupsi BLBI, KPK Diminta Jangan Berhenti Pada Nursalim dan Istrinya

Tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak berhenti melakukan penyidikan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI pada penetapan status tersangka pasangan suami istri Sjamsul Sursalim. KPK juga harus segera memproses hukum Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

"Sri Mulyani juga memiliki jejak hitam dalam kasus yang masih berhubungan dengan kasus SKL BLBI ini. Pada tahun 2007 yang bersangkutan telah merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun, karena mengobral murah aset BDNI,” ujar Analis Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Tri Wibowo Santoso, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia

Mantan Menteri Ekuin, Rizal Ramli dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor tahun lalu menyebut fakta terjadinya skandal obral murah aset pengemplang BLBI.

Diungkapkannya bahwa pada tahun 2007 Menteri Keuangan Sri Mulyani menjual aset BDNI hanya seharga Rp 220 miliar, padahal nilai aset tersebut Rp 4,8 triliun.

Senada dengan Rizal Ramli, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung juga menyebut bahwa Menteri Keuangan pada 2007 telah menjual aset Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang tadinya senilai Rp 4,8 triliun menjadi hanya Rp 220 miliar.

"Masalah hak tagih Rp 4,8 triliun yang dipermasalahkan oleh KPK itu sudah saya serahkan kepada Menteri Keuangan, dan Menteri Keuangan lah yang menjual itu dengan harga Rp 220 miliar. Bukan saya. Semuanya sudah saya jelaskan," kata Syafruddin sebelum ditahan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (MP/.Rizki Fitrianto)

Aset BDNI kepada BPPN sebagai syarat keluarnya Surat Keterangan Lunas BLBI. BDNI telah mengantongi surat sakti SKL. Namun disayangkan kepala BPPN yang saat itu mengeluarkan SKL Syafruddin Temenggung yang hanya menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor karena dianggap merugikan negara Rp 4,58 triliun.

"Kesaksian Rizal Ramli dan Syafruddin Arsyad Temenggung seharusnya sudah cukup bagi KPK untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK harus bertindak adil dengan menetapkan juga Sri Mulyani sebagai tersangka karena merugikan negara Rp 4,58 triliun pada tahun 2007,” tegas Bowo.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Menurut Saut, Sjamsul dan Itjih diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Syafruddin sudah divonis 15 tahun dalam kasus ini. (*)

#Sri Mulyani Indrawati #BLBI #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan