KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka taipan Sjamsul Nursalim (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun yang diakibatkan dari korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

"Tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan TPPU," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Laode penggunaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sebenarnya telah cukup untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, kata dia, dengan pasal pencucian uang, penelusuran aset Sjamsul dapat dilakukan secara maksimal. Tak hanya aset Sjamsul di Indonesia, tapi juga di luar negeri.

"Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," pungkas Laode.

Meski telah menetap di Singapura, aset dan bisnis Sjamsul diketahui masih berjalan di Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel. Salah satu perusahaa yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).

Nama Sjamsul memang tid‎ak tertera sebagai pemilik Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut. Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos.

Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.

Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura. (Pon)

Baca Juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Akan Disidangkan Secara In Absentia

#Kasus Korupsi #KPK #Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan