Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Oktober 2022
Pengusaha Tolak Tindak Pidana Korporasi di RKUHP

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani (paling kanan) dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (20/10/2022). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKHUP) memasukkan tindak pidana korporasi sebagai aturan baru. Dalam arti, korporasi dianggap sebagai subjek hukum yang dapat dipidana.

Pidana pokoknya berupa denda dan pidana tambahannya dapat berupa pemberhentian operasi perusahaan, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin.

Baca Juga:

Jokowi Perintahkan Menteri Diskusikan Kembali RKUHP Sebelum Disahkan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani menganggap klausul tindak pidana korporasi yang masuk ranah hukum pidana tidak tepat karena seharusnya masuk ke dalam ranah perdata.

"Pidana itu sebetulnya subjeknya adalah pelaku/individu. Tidak tepat kalau dipasalkan ada tindak pidana korporasi yang sebetulnya yang melakukan kesalahan hanyalah beberapa orang di dalam korporasi itu, tapi bisa mengakibatkan seluruh perusahaan dibekukan atau dicabut izinnya,” katanya di Jakarta, Kamis (21/10).

Menurut Apindo, pemidanaan korporasi akan berdampak sangat luas karena seolah-olah menganggap seluruh orang yang ada di dalam korporasi bermasalah harus turut menanggung masalah korporasi.

"Padahal, keputusan terkait tindakan korporasi belum tentu diketahui sebagian besar karyawan dan pihak-pihak lain yang bekerja sama dalam korporasi," katanya.

Ia berpendapat, adanya pidana pokok dan tambahan turut dinilai dapat melemahkan perusahaan yang dalam level tertentu belum bisa bertahan, mengingat keuangan korporasi tersebut tergerus untuk membayar denda sehingga tak memiliki pemasukan.

Apalagi, lanjut ia, jika perusahaan sampai dibekukan izinnya, maka akan bakal berimbas langsung kepada nasib karyawan disebabkan kehilangan sumber nafkah dan mata pencaharian. Selain berdampak terhadap karyawan, pemberhentian izin operasi korporasi berefek pula kepada masyarakat umum.

"Padahal, jika perusahaan itu bagus, tetapi hanya oknum tertentu yang bermasalah, maka yang dipidana adalah oknum tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan, perusahaan itu masih bisa diselamatkan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Selain itu, korporasi sebagai subjek nonpemerintah jangan dijadikan sebagai target untuk dipidanakan karena akan menimbulkan masalah baru.

"Bagaimana dengan BUMN? BUMN ini melakukan jelas-jelas tindak pidana korporasi seperti yang terjadi di Jiwasraya atau Asabri. Kalau kejadiannya BUMN gimana? Emangnya terus dibubarin? Kan enggak," katanya.

Pemerintah terus melakukan sosialisasi RKUHP agar tidak banyak penolakan. Rancangan undang-undang ini beberapa kali gagal untuk disahkan di Paripurna DPR. (Asp)

Baca Juga:

Demokrat Dorong Pembahasan RKUHP Terbuka untuk Publik

#RUU KUHP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Bagikan