Pengunggah Kolase Wapres dengan 'Kakek Sugiono' Akui Kecewa dengan Maruf Amin

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Oktober 2020
Pengunggah Kolase Wapres dengan 'Kakek Sugiono' Akui Kecewa dengan Maruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (ANTARA/Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menangkap SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno, Shigeo Tokuda (Kakek Sugiono).

SM ditangkap di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10). Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon genggam, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.

"Hari Jumat (2/10), telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Anies Dapat Penghargaan Bergengsi Tak Pernah Diekspose Media

Argo mengatakan, tersangka sedang dibawa menuju Bareskrim Polri, Jakarta. Menurut Argo, motif SM mengunggah konten tersebut diduga karena merasa kecewa dengan salah satu pernyataan Ma’ruf Amin.

Dalam kasus ini, SM dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

SM mengunggah kolase foto Ma'ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Kolase foto tersebut diberi tulisan "Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat."

Unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Dies Natalis ke-58 Universitas Mataram secara virtual dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan pada acara Dies Natalis ke-58 Universitas Mataram secara virtual dari rumah dinas wapres di Jakarta, Jumat (2/10/2020). (Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

Kemudian, Ketua GP Ansor Tanjung Balai Salman Al Hariz melaporkan unggahan itu ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9) pukul 19.30 WIB.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi pun menyesalkan kejadian tersebut. Dia juga mengingatkan akan pentingnya beretika dalam bersosial media.

“Kami belum tahu motif pelaku yang membuat dan mengunggah kolase foto tersebut di media sosial. Tapi apapun motifnya, itu adalah cermin dari pemanfaatan media digital yang tidak dilandasi akhlak dan etika,” terang dia

Zainut mengharapkan agar masyarakat lebih bijak dalam mengisi sosial media agar tidak mudah termakan oleh hoaks. Tidak jarang, informasi hoaks dapat memancing emosi dan amarah serta menumbuhkan kebencian.

Hal tersebut pada akhirnya bisa mendorongnya melakukan tindakan yang tidak semestinya.

“Saya menduga pelaku termakan isu hoaks dari media sosial. Mari, siapapun kita, untuk membiasakan klarifikasi atau tabayyun setiap mendapat informasi, apalagi dari media sosial. Sehingga, kita terjaga dari emosi dan tumbuhnya kebencian kepada seseorang atas informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya,” lanjutnya.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: BI Bagi-bagi Hadiah Langsung Transfer ke Rekening Pribadi

Terkait sanksi atas perbuatan pelaku, Zainut menyerahkan hal tersebut pada aparat. Menurutnya, jika perbuatan itu masuk dalam kategori tindak kriminalitas, maka itu sudah jadi urusan penegak hukum.

“Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab. Ketika bersalah, harus berhadapan dengan hukum. Kita semua sama di hadapan hukum,” pria yang juga Waketum MUI ini. (Knu)

#KH Ma'ruf Amin #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Personel TNI saat berjaga di dalam kawasan eks Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pasca Eksekusi, Personel TNI-Polri Siaga di Kawasan Eks Hotel Sultan Senayan Jakarta
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Polri mengusulkan tambahan anggaran Rp66,1 triliun pada 2027. Selain untuk operasional dan pembangunan fasilitas, termasuk untuk mendukung pengamanan Pemilu 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp 66,1 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengamanan Pemilu 2029
Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Bagikan